Kupang, penatimor.com – Kepemilikan tanah oleh mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean terindikasi korupsi.
Tanah ini berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang, seluas 2.225 meter persegi.
Lahan ini telah menjadi milik pribadi Jonas Salean yang kini sebagai anggota DPRD Provinsi NTT, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 478 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang tanggal 20 Juni 2016.
Awal kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kepemilikan lahan ini ditangani penyidik Bidang Intelijen Kejati NTT.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sedikitnya 30an saksi termasuk Jonas Salean, dalam sebuah gelar perkara, kasus ini dilimpahkan ke Bidang Pidsus untuk dilanjutkan penyelidikannya dan penyidikan.
Pidsus pun merampungkan penyelidikan dan dalam ekspos perkara ini, ditetapkan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan karena telah memiliki bukti permulaan yang cukup.
“Kami sudah meningatkan ke tahap penyidikan penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengalihan aset yang dulunya direncanakan untuk dibangun kantor Dukcapil, dan kini telah dikuasai oleh perorangan,” kata Kajati dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/7/2020).
Terpisah, Mel Ndaomanu selaku kuasa hukum dari Jonas Salean, saat dikonfirmasi terkait peningkatan perkara ini ke penyidikan, mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang dilakukan penyidik Kejati NTT.
“Dari perspektif Kejaksaan mungkin begitu, tapi kalau dari perspektif kita ya kan sudah bergulir di gugatan perdata,” kata Mel.
Terkait gugatan perdata, Mel mengaku sudah ada putusan pengadilan di tingkat pertama yang mengabulkan gugatan pihaknya sebagai penggugat terhadap tergugat Pemkab Kupang.
Terhadap putusan di pengadilan tingkat pertama, Pemkab Kupang sebagai tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, dan putusan banding menguatkan putusan sebelumnya.
“Prinsipnya ini kan perdata sementara berproses,” tegas Mel.
Terkait proses pidana yang ditingkatkan ke penyidikan, Mel kembali menegaskan pihaknya menghargai proses hukum di Kejati.
Mel Ndaomanu sampaikan, putusan PN Kupang No.149/Pdt.G/2019 tanggal 17 Maret 2019, mengabulkan gugatan penggugat (Jonas Salean) kemudian Tergugat (Pemkab Kupang) mengajukan banding dan berdasarkan relas pemberitahuan tanggal 30 Juni 2020, putusan PT No. 60 PDT/2020/PT.Kpg, dalam amar putusannya menguatkan putusan PN. No.149/Pdt.G/2019. (wil)