Kupang, penatimor.com – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati NTT dan Tim Tabur Kejati Jawa Timur berhasil mengamankan DPO asal Kejati NTT, atas nama tersangka Dewi Susiana Effendy (DSE) di Perumahan Valencia Regency Jalan Valencia AA 6 No 18 Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, SH., kepada wartawan, Rabu (20/1/2021), mengatakan, tersangka kemudian dibawa Tim Tabur ke Kupang dengan pesawat Citylink dan tiba pukul 09.00 Wita di Bandara El Tari.
Menurut Abdul Hakim, Tim Tabur awalnya mendatangi sebuah rumah yang diduga milik tersangka dan ketika tim menggedor rumah sempat tidak dibukakan pintu.
Setelah akan didobrak barulah pintu dibuka dan Tim Tabur langsung mengamankan tersangka DSE, selanjutnya dibawa ke Kejati Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, Selasa (19/1/2021).
Tersangka tersebut merupakan DPO asal Kejati NTT dalam kasus tindak Pidana Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Print-01/N 3/Fd 1/01/2020 tanggal 16 Januari 2020, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor 02/N.3/Fd.1/06/2020 tanggal 8 Juni 2020, Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor Print-09/N.3/ Fd.1/07/2020 tanggal 13 Juli 2020 dalam perkara tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
“DSE yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik selanjutnya ditetapkan DPO oleh Kejati NTT,” kata Abdul Hakim.
“Dengan mematuhi protokol kesehatan, tersangka pagi ini Rabu (20/01/2021) diterbangkan ke Kupang dengan pengawalan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dengan menggunakan pesawat,” pungkasnya. (wil)