Kupang, penatimor.com – Kerja keras tim Kejati NTT dalam penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 128 miliar akhirnya terbukti.
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kupang dalam putusannya menetapkan salah satu terdakwa yang berperan sebagai debitur, Muhammad Ruslan terbukti bersalah.
Bahkan amar putusan hakim terkait hukuman penjara, denda dan uang pengganti kerugian negara sama atau mengikuti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim sependapat dan atau mengabulkan dakwaan hingga tuntutan JPU.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, SH., yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, membenarkan.
Abdul mengatakan, dari kerugian sebesar Rp 128 miliar tersebut, pihak Kejati NTT telah mengembalikan seluruhnya dalam bentuk uang dan aset.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Kupang kembali menggelar persidangan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018, dengan terdakwa Muhammad Ruslan, Kamis (26/11).
Sidang digelar secara virtual dengan agenda putusan Majelis Hakim.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Dju Jhonson Mira Mangngi didampingi Hakim Anggota Ari Prabowo dan Ali Muhtarom.
Turut hadir tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT, Hendrik Tiip, Herry C. Franklin dan Emeresiana Jehamat, serta tim penasihat hukum terdakwa, Farida Cs.
Amar putusan Majelis Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Ruslan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Terdakwa dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Terdakwa wajib mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.050.000.000, dengan memperhitungkan uang yang telah disita dari terdakwa Muhammad Ruslan sebesar Rp 9.509.924.588. sedangkan sisanya sejumlah Rp 459.924.588, dikembalikan kepada terdakwa,” kata Dju Jhonson Mira Mangngi.
Hakim menetapkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kredit modal kerja dan investasi jangka panjang pada Bank NTT Cabang Surabaya, dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Dijelaskan Majelis Hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah selesai membaca putusan, Majelis Hakim mempersilahkan kepada
Penasihat Hukum terdakwa yang hadir
George Nakmofa dan Farida untuk memberikan tanggapan.
Dalam kesempatan itu, Farida selaku penasihat hukum terdakwa Muhammad Ruslan menyampaikan masih pikir-pikir.
Kesempatan yang sama Majelis Hakim pun berikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi putusan, dan jawaban JPU yang disampaikan oleh Herry C. Franklin menyampaikan masih pikir-pikir. (wil)