KUPANG, PENATIMOR – Persoalan di Bank NTT yang berindikasi penyelewengan keuangan hingga tindak pidana korupsi tak pernah ada habisnya.
Belakangan ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT mengungkap adanya temuan dana sebesar Rp 50 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terhadap temuan BPK pada 14 Januari 2020 itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kini telah mendalaminya, perihal pembelian MTN dari PT. SNP Finance.
Sejumlah pejabat utama di Bank NTT telah dimintai keterangan oleh penyelidik Kejati NTT.
Wakajati NTT, Dr. Rudi Margono, SH.,MH., kepada wartawan, Senin (26/7/2021) membenarkan.
“Tim penyidik Kejati NTT sedang melakukan penyelidikan terkait temuan BPK RI Perwakilan NTT senilai Rp 50 miliar pada Bank NTT,” kata Wakajati.
Ia juga menegaskan bahwa dalam pemberantasan korupsi di Bank NTT, pihaknya selalu mengutamakan dan menghormati asas pra duga tak bersalah serta melakukan penegakan hukum secara bersih dan transparan.
Untuk itu, ia meminta agar proses hukum yang dilakukan oleh Kejati NTT dalam pemberantasan korupsi dikawal secara ketat sehingga memberikan penegakan hukum yang bersih dan transparan.
Dimana dalam pengelolaan keuangan pada Bank NTT pada masa pimpinan sebelumnya sangat buruk sehingga terjadi kasus korupsi yang nilainya mencapai Rp 128 miliar pada Bank NTT Cabang Surabaya dan KCU Bank NTT senilai Rp 5 miliar.
Masih menurut Wakajati, saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih terkait penyelidikan perkara dimaksud.
“Jika kasus ini telah terang benderang maka akan diumumkan kepada publik secara terbuka,” tegas Wakajati NTT. (wil)