KUPANG, PENATIMOR – Kerja cepat tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) patut diapresiasi.
Penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Desa Letneo Selatan Tahun Anggaran 2017-2019 dengan total kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar telah rampung.
Berkas perkara telah lengkap (P-21) dan telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Itu berarti terdakwa Marselinus Sanan segera diseret ke kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., yang diwawancarai media ini di Kupang, Jumat (6/8/2021), mengatakan, penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 209/N.3.12/Fd.1/05/2021 tanggal 7 Mei 2021.
“Berkas perkara ini telah dinyatakan P-21 pada 16 Juli 2021, selanjutnya dilakukan tahap dua pada hari itu juga,” kata Kajari.
Selanjutnya menurut Kajari, pada Jumat (6/8/2021), telah dilakukan pelimpahan berkas perkara, surat dakwaan dan barang bukti dalam perkara dimaksud.
Masih menurut Kajari TTU, persidangan perdana perkara ini diagendakan pada Senin (9/8/2021) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU.
“Saat ini terdakwa sedang ditahan di Rutan Polres TTU,” imbuh Kajari TTU. (max)