Kejari TTU Musnahkan Puluhan Barang Bukti Perkara yang Inkracht

Kejari TTU Musnahkan Puluhan Barang Bukti Perkara yang Inkracht

KEFAMENANU, PENATIMOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) memusnahkan puluhan barang bukti perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Barang bukti meliputi barang elektronik seperti handphone, termasuk puluhan dokumen dan barang pecah belah ini dimusnahkan dengan cara dihancurkan kemudian dibakar pada wadah yang telah disediakan.

Pemusnahan yang dilakukan di lapangan kantor Kejari TTU , Selasa (11/10/2022) siang itu dipimpin langsung oleh Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila, SH., MH., didampingi Kepala Seksi PB3R Reza A. Faundra, SH., MH.

Turut hadir perwakilan dari Pengadilan Negeri Kefamenanu Muhamad Jarmoko, SH.,MH., dan perwakilan dari Polres TTU Gonsa Balan, serta para Kepala Seksi pada lingkup Kejari TTU.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara Nomor 10/Pid.B/2019/PN Kfm tanggal 18 Mei 2022 dengan terpidana Inosius Sanbein.

Barang buktinya terdiri atas 2 buah buku rekapan judi online warna biru, 1 buah buku rekapan judi online, 1 unit handphone OPPO warna biru, 1 unit handphone OPPO warna hitam, 1 unit handphone Nokia warna biru, 8 nota rekapan judi online, 1 buah hekter warna hitam, dan 1 buah bulpoin.

Kejari TTU Musnahkan Puluhan Barang Bukti Perkara yang Inkracht

Selanjutnya, perkara Nomor 27/Pid.B/2022/PN Kfm tanggal 1 September 2022 dengan terpidana Adelino De Kolo, dengan barang bukti 1 helai baju kaos oblong warna merah.

Kemudian, perkara Nomor 7/Pid.Sus/2022/PN Kfm
tanggal 23 Juni 2022 dengan terpidana Eduardus Jeni Lotu, barang buktinya berupa 1 bila gagang pisau yang terbuat dari kayu dengan ukuran panjang 12 Cm dan isi pisau memiki ukuran panjang 18 Cm, dan 1 buah sarung pisau yang terbuat dari kayu dengan ukuran panjang 19 Cm.

Perkara Nomor 20/Pid.B/2022/PN Kfm
tanggal 11 Juli 2022 dengan terpidana Yuliana Sanit, dengan barang bukti 1 batang kayu kering dengan bentuk melengkung warna kecoklatan panjang kurang lebih 1 m, 47 Cm.

Kemudian perkara Nomor 19/Pid.B/2022/PN Kfm tanggal 2 Juni 2022 dengan terpidana Herman Yosep Tanesib barang buktinya, 1 batang besi beton ayunan bayi berbentuk huruf S dengan ukuran 6 mm dan panjang kurang lebih 50 Cm.

Adapun perkara Nomor.11/Pid.B/2022/PN Kfm tanggal 18 Mei 2022 dengan terdakwa Paskalis Alen, barang buktinya 4 pak nota rekapan judi online, 2 buah bulpoin, dan 1 buah tas warna hitam.

Kejari TTU Musnahkan Puluhan Barang Bukti Perkara yang Inkracht

Perkara Nomor 70/Pid.Sus/TPK/2021/PN KPG tanggal 12 Januari 2022 dengan terpidana Matheus Anoit, barang buktinya 5 buah flashdisk dan uang palsu Rp400.000.

Sedangkan perkara Nomor 53/Pid.Sus/TPK/2021/PN KPG tanggal 8 November 2021 dengan terpidana Martinus Tobu barang buktinya Cap Toko UD Almendoz (AINIBA).

Sementara, perkara Nomor: 50/Pid.Sus/TPK/2021/PN KPG tanggal 8 November 2021 dengan terpidana Hermenigildus Tob, barang buktinya, 1 buku kwitansi kosong warna hijau merek Kiky, 1 buku kwitansi warna merah merek Sinar Dunia untuk periode pembayaran Desember 2017 sampai maret 2018.

Adapula barang bukt 1 buku kwitansi warna biru merek Kiky untuk pembayaran sirtu jalan pada Juli 2018 sampai April 2019, 1 buku kwitansi warna biru merek Kiky untuk pembayaran HOK pemasangan saluran Juni 2018 sampai Oktober 2018, 1 buku kwitansi hijau merek Kiky untuk pembayaran sirtu jalan tahun 2019, 1 buku kwitansi warna coklat merek Kyky untuk pembayaran pekerjaan WC sehat pada Agustus 2019, 1 buku kwitansi warna coklat merek Kiky untuk pembayaran pekerjaan kusen pintu dan pembangunan WC sehat tahun 2019 sampai 2021, 1 buku kwitansi warna biru merek Kiky untuk pembayaran kusen pintu tahun 2020 , 1 buku kwitansi warna merah merek Kiky untuk periode pembayaran pada panjar HOK bantuan rumah DD pada bulan Februari 2021 sampai Maret 2021, dan 1 buku kwitansi hijau merek Kiky untuk pembayaran HOK pembangunan WC sehat pada tahun 2021.

Kejari TTU Musnahkan Puluhan Barang Bukti Perkara yang Inkracht

Barang bukti lainnya, yaitu 1 buku kwitansi warna coklat merek Kiky untuk pembayaran panjar pekerjaan HOK pembangunan WC sehat April 2021, 1 buku kwitansi warna coklat merek Kiky untuk pembayaran Januari 2021 sampai Maret 2021, buku agenda warna hitam merek Confidence berisi catatan bendahara, nota pembelanjaan materai Rp10.000, 1 nota kontan 25 Lembar @ 3 rangkap merek Kiky warna merah, 1 nota kontan 25 lembar @ 3 rangkap merek Kiky warna biru, 1 nota kontan 25 lembar @ 3 rangkap merek Kiky warna kuning, 1 buku nota kontan dari toko buku Damai, 1 blok note batik warna biru, 1 blok note batik warna orange, 1 lembar kertas berisi contoh 5 buah cap stempel yang terdiri dari stempel Kios Kreasi Biyoso, Toko Mulya Jaya Baru, Bunda Bangunan, Karya Bangunan dan Duta Bangunan, 1 buku bercover anizah yang berisi rekapan WC sehat tahun 2019, 1 jepitan Report Pad warna kuning merk Kiky, 1 buah stempel warna merah hitam Bunda Bangunan, 1 buah stempel warna merah hitam kios Kreasi Bioko, 1 buah stempel warna merah hitam Karya Bangunan, 1 buah stempel warna merah hiam Duta Bangunan, 1 buah stempel kayu ANREW, 1 buah stempel kayu kios Fatima, 1 buah stempel warna merah hitam Mulia Jaya, 3 buah nota kontan warna hijau, 1 buah buku nota kontan warna merah, 3 buah buku nota kontan warna biru, 1 buah buku nota kontan warna kuning paperline, dan 1 buah buku kwitansi Merk Roy Kiky warna biru.

Kejari TTU Musnahkan Puluhan Barang Bukti Perkara yang Inkracht

Selain itu, adapula perkara Nomor 39/Pid.B/2021/PN Kfm tanggal 1 Maret 2022 dengan terdakwa Antonius Batista, barang buktinya masing-masing, 1 lembar jaket levis warna biru pudar, 1 lembar celana pendek kotak-kotak warna putih hijau, 11 batang bambu yang sudah kering panjamgnya bervariasi yaitu 1 batang bambu panjang 342 Cm, 1 batang bambu panjang 332 Cm, 2 batang bambu panjang 319 Cm, 1 batang bambu panjang 316 Cm, 1 batang bambu panjang 311 Cm, 1 batang bambu panjang 300 Cm, 1 batang bambu panjang 292 Cm, 1 batang bambu panjang 286 Cm, 1 batang bambu panjang 264 Cm, 1 batang bambu panjang 244 Cm, 1 buah tali nilon warna biru beserta kablesu warna orens panjang keseluruhan 7,35 meter, 1 buah tali nilon warna biru panjang 5,52 meter, 9 buah batu ukuran diameter 2 Cm, 17 potong batang besi panjang antara 1 sampai 2 Cm, 1 buah katepel , 1 pasang sarung tangan warna hitam, 1 buah tas warna hitam tulisan Black, 1 lembar jaket warna coklat, 1 lembar celana pendek jeans warna hitam, 1 lembar tutupan kepala warna fariasi kuning, ungu, hijau, merah dan coklat, dan 1 pasang sepatu kets merk Kodaci warna putih les biru, kuning.

Kejari TTU Musnahkan Puluhan Barang Bukti Perkara yang Inkracht

Selanjutnya, perkara Nomor 21/Pid.B/2021/PN Kfm tanggal 7 Oktober 2021 dengan terpidana Zakarias Taek alias Zakarias Manehat, barang buktinya 1 lembar kulit sapi warna merah dengan Cap HYB pada bagian kaki belakang sebelah kanan.

Kejari TTU Musnahkan Puluhan Barang Bukti Perkara yang Inkracht

Perkara yang terakhir Nomor 12.8/Pid.B/2022/PN Kfm tanggal 31 Maret 2022 dengan terpidana Antonius Jemianus Nino, barang buktinya 1 buah tas sampaing warna htam dengan merek Chaomfirmn.

Pemusnahan barang bukti berupa hand phone dilakukan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan hamer dan kemudian dibakar pada tempat yang telah disediakan bersama barang bukti lainnya. (nus)

error: Content is protected !!