KUPANG, PENATIMOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui proses perdamaian.
Kamis (3/11/2022), sekira pukul 10.00-11.00 Wita, bertempat di Aula Kantor Kejari TTU, telah berlangsung proses perdamaian dalam perkara yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Pelaksanaan proses perdamaian dipimpin oleh Kepala Kejari TTU Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku fasilitator, Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, SH.,MH., dan Kirenius Paulus Tacoy, SH.,MH., serta Ahmad Fauzi, SH.,MH., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari TTU.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut tersangka Oktovianus Windo Hartun alias Okto dan keluarga, serta saksi korban Adrianus Lalian alias Jecky dan keluarganya, serta didampingi Penasehat Hukum tersangka.
Pelaksanaan proses perdamaian oleh JPU selaku fasilitator berhasil dengan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditandatangani oleh pelaku dan korban.
Turut menandatangani, Yoseph Pankrasius Boantanoe, SH., selaku Penasehat Hukum, Wilfridua Abatah selaku tokoh masyarakat, dan JPU selaku Fasilitator.
Adapun kasus posisi dalam kasus ini adalah pada Minggu, 31 Juli 2022 sekira pukul 22.00 Wita bertempat di Naipeas, Desa Nifutasi, Kecamatan Bian, Kabupaten TTU telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Oktovianus Windo Hartu alias Okto terhadap saksi korban Adrianus Lalian alias Jecky.
Berawal ketika saksi korban datang menghadiri acara pesta sambut baru di rumah Aguatinus Tefa, dan ketika saksi korban sedang duduk minum sopi (sejenis minuman keras lokal) di dalam tenda, tidak lama kemudian datang tersangka yang menghampiri saksi korban lalu tersangka mengambil gelas sopi yang sementara saksi korban pegang dan tersangka menyiram ke badan saksi korban sambil tersangka mengatakan, “Ukuran pemuda di Naipeas ini saya yang berkuasa, tidak ada yang bajingan di sini”.
Tersangka kemudian langsung menampar saksi korban dengan menggunakan tangan kanan tersangka yang dalam posisi terbuka sebanyak satu kali dan mengenai pipi kiri saksi korban.
Perbuatan tersangka diperkuat dengan adanya visum et repertum Nomor: 228/U/PPN/VIII/2022 tanggal 2 Agustus 2022 atas nama Adrianus Lalian yang dikeluarkan oleh Puskesmas Ponu dengan dokter pemeriksa atas nama dr. Tian Prianto Dida dengan kesimpulan, pada korban ditemukan bengkak di pipi kiri akibat kekerasan benda tumpul.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
“Setelah adanya perdamaian ini, kami akan ajukan permohonan persetujuan kepada pimpinan di Kejati dan Kejaksaan Agung untuk mendapat persetujuan apakah dapat dilaksanakan Restoratif Justice terhadap proses perdamaian yang sudah dilakukan Kejari TTU,” kata Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila. (nus)