KEFAMENANU, PENATIMOR – Untuk kesekian kalinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sukses mendamaikan korban dan pelaku sebuah perkara menggunakan instrumen Restorative Justice (RJ).
Kali ini, pihak Kejari TTU melakukan proses perdamaian perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Perdamaian ini berlangsung di Aula Kantor Kejari TTU di Kefamenanu pada Jumat (11/11/2022), sekira pukul 10.30 Wita sampai dengan pukul 11.30 Wita.
Pelaksanaan proses perdamaian dipimpin oleh Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku fasilitator, Muhammad Mahrus Setia Wijaksana, SH.,MH., dan Achmad Fauzi, SH., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari TTU.
Dalam kegiatan tersebut, hadir juga tersangka Noviana Berkanis alias Novi alias Macan dan keluarga, serta saksi korban Agata Nesi Elu alias Agata dan keluarganya.
Turut mendampingi, Penasihat Hukum tersangka, dan disaksikan oleh para Duta Kejaksaan dari STIH Cendana Wangi.
Pelaksanaan proses perdamaian oleh JPU selaku fasilitator berhasil dan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) oleh tersangka dan korban.
Turut menandatangani berita acara tersebut, Adelci Y.A.M. Teiseran, SH., selaku Penasihat Hukum, Oktovianus Tnomel selaku tokoh masyarakat, serta Jaksa Fasilitator.
Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, SH., kepada awak media ini, mengatakan, kasus ini bermula pada Jumat (20/10/2022), sekira pukul 18.00 Wita, bertempat di rumah saksi Emiliana Elu di wilayah RT 003/RW 002, Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.
Ironisnya korban adalah ibu kandung dari tersangka.
Hendrik Tiip mengurai, kejadian berawal pada saat tersangka masuk ke dalam rumah untuk makan dalam kondisi terpengaruh minuman alkohol minum keras tradisional (sopi).
Kemudian tersangka melihat makanan tidak ada di meja makan, sehingga tersangka pergi mencari korban.
Akhirnya tersangka bertemu korban yang ternyata ada dirumah saksi Emiliana Elu.
“Setelah itu tersangka bicara dengan korban, “Saya lapar”. Tersangka lalu menyuruh korban untuk memasak nasi. Namun saat itu korban menjawab, “Tunggu, nasi masih cok”. Jawaban korban tersebut membuat tersangka jengkel dan tersangka langsung menganiaya korban saat itu juga dengan mengambil potongan kayu balok di dekat pintu belakang rumah saksi Emiliana Elu. Selanjutnya tersangka mengangkat kayu balok tersebut ke atas dengan kedua tangannya dan mengayunkan balok kayu tersebut dari atas ke bawah sebanyak satu kali, sehingga ujung balok kayu itu mengenai kepala saksi korban dan mengeluarkan darah,” urai Hendrik.
“Karena sudah adanya perdamaian, maka kami akan mengajukan permohonan persetujuan dari pimpinan di Kejati NTT dan Kejaksaan Agung RI,” pungkasnya. (nus)