KUPANG, PENATIMOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur didatangi Aliansi Masyarakat Peduli Sumba Timur, Selasa (14/3/2022) siang.
Aliansi yang dipimpin Riki Kore itu mengadu ke Kejati NTT perihal mandek nya penanganan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq terhadap mantan Bupati Sumba Timur, Gideon Mbiliyora.
Perkara ini sejak bulan November 2021 telah ditetapkan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur dan sudah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, namun hingga saat ini belum dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Lambannya penanganan perkara di Kejari Sumba Timur ini memantik reaksi publik setempat. Mereka mempertanyakan kinerja jaksa yang terkesan sangat lamban menangani perkara ini.
Bahkan mereka menduga ada intervensi oknum tertentu terhadap Kejaksaan sehingga perkara ini belum juga dilanjutkan ke tahap penuntutan di Pengadilan.
Riki Kore kepada wartawan di Kupang, mengatakan, kedatangan aliansi ke Kejati NTT agar dapat dilakukan supervisi terhadap Kejari Sumba Timur terkait penanganan perkara tersebut.
“Kami tidak mau, Kejaksaan selaku penyelenggara negara bisa diintervensi hukumnya oleh oknum-oknum tertentu,” tandas Riki Kore.
“Kasus ini seharusnya sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidang, namun sampai dengan saat ini tidak ada pelimpahan juga,” lanjut dia.
Riki menegaskan, pihaknya sebagai masyarakat pecinta Sumba Timur tidak membenci pelaku, maupun tidak berpihak kepada korban dalam perkara ini.
Pihaknya menurut Riki, hanya mau melakukan penegakan hukum yang bermartabat bagi seluruh masyarakat di Sumba Timur.
“Menurut Kajari Sumba Timur, kasus ini dipending karena ada permintaan dari Kejati NTT, dan tiga kali kami telah lakukan pendekatan namun jawabannya masih sama, tetap dengan Kejati yang minta kasus ini dipending. Sehingga kami datang di Kejati NTT untuk mempertanyakan secara langsung, apa benar kasus ini pihak Kejati NTT yang minta untuk dipending,” beber Riki Kore.
“Kalau memang benar kasus ini dipending dari pihak Kejati NTT, yang minta pending dasar hukum serta alasannya apa sehingga kasus ini dipending,” sambung dia.
Dia melanjutkan, untuk kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua DPRD Sumba Timur, sudah dua kali dilakukan restorative justice, akan tetapi tidak ada titik temunya.
“Bapak Gideon Mbiliyora selaku korban juga menyatakan tidak ada damai, tapi koq kasusnya berlarut-larut sampai hari ini. Untuk itu kami datang ke Kejati NTT untuk mendengar secara langsung sebenarnya apa yang menjadi alasan dari Kejari Sumba Timur dalam hal ini Pak Kasi Pidum dan juga Pak Kajari yang bertentangan,” kata Riki Kore lagi. (wil)