KDRT dan Penelantaran Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Asal Hanura Mokris Lay Dijebloskan ke Rutan

KDRT dan Penelantaran Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Asal Hanura Mokris Lay Dijebloskan ke Rutan

KUPANG, PENATIMOR – Penegakan hukum terhadap dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menegaskan bahwa hukum tidak pandang jabatan.

Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Rabu (28/1/2026), meski yang bersangkutan bersikukuh tidak mengakui perbuatannya dalam kasus dugaan KDRT dan penelantaran anak yang menjeratnya.

Mokrianus ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif selama hampir empat jam, sejak pukul 12.52 hingga 16.50 Wita, dalam agenda tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan awak media, politikus Partai Hanura itu keluar dari ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Kupang dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan oranye, sebelum digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kupang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Kupang, Hasbuddin Paseng, S.H., mengungkapkan selama pemeriksaan, tersangka tidak mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya. “Tersangka ini tidak mengakui secara terus terang atau tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang disangkakan,” ujar Hasbuddin kepada wartawan.

Namun, sikap menyangkal tersebut tidak menghentikan langkah jaksa. Penahanan dilakukan setelah jaksa menilai terdapat kekhawatiran kuat tersangka akan mengulangi perbuatannya, terlebih kondisi korban hingga kini dinilai belum mengalami perubahan atau pemulihan signifikan. “Dari tahap penyelidikan sampai tahap II, kondisi korban masih dalam keadaan semula. Itu yang menjadi salah satu dasar kuat kami melakukan penahanan,” tegas Hasbuddin.

Mokrianus Lay resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kupang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penuntutan. “Dalam waktu tidak lama, kurang dari satu minggu, perkara ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” kata Hasbuddin.

Kajari Tegaskan Penahanan Berdasarkan Pertimbangan Hukum Matang

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum., menegaskan penahanan terhadap Mokrianus Lay dilakukan berdasarkan analisis yuridis yang kuat dan objektif.

Penahanan, kata Shirley, mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk melakukan penahanan apabila terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Selain itu, Pasal 99 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 juga menegaskan kewenangan penuntut umum melakukan penahanan untuk kepentingan penuntutan,” jelas Shirley.

Ia menambahkan, syarat formil dan materil telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5), sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Dalam perkara ini, Mokrianus Lay ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT dan penelantaran anak terhadap istrinya, Anggi Widodo.

Ia disangkakan melanggar Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026; Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Alternatif lainnya, Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di saat bersamaan, Anggi Widodo turut hadir di Kejari Kota Kupang. Ia mengapresiasi langkah tegas jaksa dan secara terbuka meminta agar tersangka ditahan demi keadilan bagi dirinya dan kedua anaknya. “Beta harapan hanya di Ibu Kajari. Semua perjuangan beta selama tiga tahun untuk beta pu anak, hari ini bisa terjawab,” ucap Anggi dengan nada emosional.

Anggi mengaku selama tiga tahun terakhir dirinya kerap menerima hinaan, namun memilih diam. Ia menegaskan tidak bisa menerima jika tekanan dan hinaan itu berdampak pada anak-anaknya.

“Beta bisa diam untuk diri beta sendiri, tapi bukan untuk anak,” tegasnya.

Sebelumnya, Mokrianus Lay tiba di Kejari Kota Kupang pada pukul 12.52 Wita, didampingi kuasa hukumnya, Rian Kapitan. Mengenakan baju hitam lengan panjang dan celana jeans, ia sempat tersenyum saat disambut awak media, sebelum langsung diarahkan ke ruang pemeriksaan.

Proses tahap II tersebut mendapat pengamanan ketat, termasuk keterlibatan unsur TNI.

Kini, dengan status sebagai tahanan kejaksaan, kasus yang menjerat anggota DPRD aktif itu segera memasuki babak persidangan, sekaligus menjadi sorotan publik terkait komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban KDRT di Nusa Tenggara Timur. (bet)

error: Content is protected !!