KUPANG, PENATIMOR – Petrus Krisin dan Hartono Fransiscus Xaverius, SH., resmi berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor Kupang.
Perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemda Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kota Kupang yang menjerat keduanya sebagai terdakwa, telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor Kupang sekira pukul 14.00 Wita, Kamis (16/5/2024).
Pelimpahan perkara dilakukan JPU Kejati NTT, Advani Ismail Fahmi, SH. JPU tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim dari Ketua Pengadilan Tipikor Kupang.
Kepala Seksi Penkum Kejati NTT A. A. Raka Putra Dharmana, SH.,MH., yang dikonfirmasi awak media ini, membenarkan.
“Ya, tadi perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. JPU tinggal tunggu penetapan jadwal sidang. Pada prinsipnya tim JPU siap membuktikan di persidangan perbuatan kedua terdakwa sesuai dakwaan,” kata Kasi Penkum.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT, Salesius Guntur, SH., yang dikonfirmasi, mengatakan, tim penyidik akan terus mengembangkan penyidikan untuk mencari dan menemukan pihak lain yang dinilai patut dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Penyidikan terus kami dalami dan kembangkan, untuk menemukan pihak lain yang juga patut bertanggung jawab dalam perkara ini. Kami juga akan mengikuti fakta persidangan nanti. Karena penyidik yakin masih ada pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab,” lanjut mantan Kacabjari Reo, Kejari Manggarai itu.
Diberitakan sebelumnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Pelimpahan tahap II perkara ini ke JPU Kejari Kota Kupang diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Yeremias Pena, SH.
Tersangka Petrus Krisin didampingi oleh penasehat hukumnya, Jimmy Daud, SH.,MH. Sementara, tersangka Hartono Fransiscus Xaverius didampingi oleh penasehat hukumnya, Yoseph Pati Bean, SH.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemda Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, telah bermuara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Terdakwa Petrus Krisin selaku penerima tanah, dan Hartono Fransiscus Xaverius, SH., selaku Kepala BPN Kota Kupang tahun 2003.
Untuk diketahui, dalam merampungkan penyidikan perkara ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah, masing-masing seluas 400 meter persegi yang selama ini dikuasai oleh pimpinan CV NAM Leonard Antonius alias Ko Liong dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kristina Antonius yang adalah putri kandung dari Ko Liong. Dua tanah kaveling dengan total luas 800 meter persegi ini dibeli Ko Liong dari Petrus Risin dan Yonis Oeina (Alm).
Kemudian, penyidik juga menyita tanah seluas 420m2 yang dikuasai mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean dengan SHM Nomor 839. Di atas bidang tanah ini berdiri bangunan ruko yang disewakan sebagai Rumah Makan Waroenk.
Penyitaan ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 11/Pen.Pid Sus-TPK-SITA/2024/P Kpg tanggal 18 Januari 2024, dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor Print-31/N.3.5/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024.
Tidak hanya itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 35 dokumen penting di kantor Wali Kota Kupang.
Penyidik melakukan pengeledahan di kantor Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, dan kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang.
Sementara, kedua tersangka diancam dengan sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Dan, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sejauh ini, kedua tersangka, Petrus Krisin dan Hartono Fransiscus Xaverius, SH., telah ditahan oleh penyidik di Rutan Kelas 2B Kupang.
Proses penyidikan ini telah melibatkan sejumlah saksi dari lingkungan Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang, termasuk BPN Kota Kupang.
Beberapa pejabat dan mantan pejabat Pemkot Kupang yang diperiksa antara lain Evelyn Venita Francis, SE.,MM., selaku Kepala Bidang Akuntansi dan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, serta Max Dwight Bunganawa, SH., sebagai Kasubag Administrasi Pemerintahan pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang.
Saksi lain dari Pemkot Kupang yang turut diperiksa adalah Drs Gabriel Geo Kahan, M.Si., selaku mantan Asisten I Sekda Kota Kupang, dan Drs Djidon De Haan, M.Si.
Drs Daud Hironimus Djira, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Kupang tahun 2012, juga termasuk dalam daftar saksi yang telah diperiksa.
Selain itu, saksi dari Pemkab Kupang termasuk Oktovianus Tahik, SH., sebagai Kepala Bagian Umum Pemkab Kupang, Alfons A.A. Ganggas, S.Sos., M.Si., PNS pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang, dan Jon Alexanders Sula, STP., dalam kapasitas sebagai Kabid Pemanfaatan dan Pengamatan Asset Daerah di BPKAD Kabupaten Kupang.
Adapun saksi Drs Hendrik Paut, M.Pd., selaku mantan Sekda Kabupaten Kupang, namun sudah meninggal dunia.
Dalam rangka penyelesaian berkas perkara, penyidik juga memeriksa saksi dari kalangan pebisnis, seperti Steven Hendrick Marloanto selaku pemilik rumah makan Waroenk, kemudian Leonard Antonius Ang alias Ko Liong sebagai pimpinan NAM Group.
Kemudian, saksi dari BPN adalah Drs Jantje Tuwera, M.Si., selaku mantan Kepala BPN Kota Kupang tahun 1998-2006, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT tahun 2008-2013.
Selain itu, beberapa saksi lainnya berasal dari kalangan PNS dan pensiunan PNS, di antaranya Lasarus Yeheskial Haekase, Drs Danial Takain, Drs Philips Manafe, Aleksander Lelan, SE.,MM., dan Rongky Olis Rihi, S.Sos.
Turut juga diperiksa Meilisa sebagai petugas ukur pada Kantor Pertanahan Kota Kupang tahun 2013, Erwin Piga selaku Kepala Subseksi Pengukuran dan Pemetaan tahun 2012-2016, Terianus Tabana sebagai mantan Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Kota Kupang, Andi Faisal Arkiang selaku Analis Keuangan pada Kantor BPN Kabupaten Kupang, dan juga Hendrikus Rema selaku mantan Kasi Hak atas Tanah yang juga Ketua Tim A. Termasuk saksi Suha Emy Oeina-Kufa yang adalah seorang ibu rumah tangga.
Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan tim penyidik setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara/daerah dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebesar Rp5.956.786.664,40. (bet)