Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Alor Meningkat

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Alor Meningkat

Kalabahi, penatimor.com – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Alor semakin meningkat.

Kondisi ini mendorong Polres Alor mengelar dialog bersama dengan elemen masyarakat dan stakeholder terkait.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Bahra Daksa Polres Alor, Kamis (21/1/2021) siang.

Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, S.I.K., dalam kegiatan itu, mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Alor pada tahun 2020 sebanyak 79 kasus.

Terhadap peningkatan kasus ini, Polres Alor melakukan koordinasi dan kerja sama antar instansi terkait yang berkesinambungan, efektif dan efisien.

Dalam percepatan penanganan kasus – kasus yang berkaitan dengan kejahatan terhadap perempuan dan anak, adapun penanganan lanjutan terhadap korban anak dan perempuan dalam hal pemulihan psikis dan mental.

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Alor Meningkat

“Kita melakukan kegiatan pendekatan terhadap anak melalui perpustakaan keliling, polisi sahabat anak serta melakukan upaya penegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan,” Kapolres Alor yang didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, ADB. Moharis Kapukong.

Kapolres melanjutkan, terjadi peningkatan laporan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dapat menunjukkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kejadian kejahatan sehingga tim terpadu dapat melakukan treatment kepada korban kejahatan lebih cepat.

Sehingga setelah dilakukan treatment dan sosialisasi terus menerus diharapkan dapat menekan kejahatan karena niat dan kesempatan pelaku untuk melakukan atau mengulangi kejahatan.

Kapolres juga menekankan agar para orangtua dan pemerintah terus memperhatikan dan mendampingi anak serta melakukan komunikasi yang baik. Agar kejadian kriminal terhadap anak di bawah umur tidak terus bertambah.

“Sinergitas ini dilakukan dalam rangka memelihara situasi kamtibmas Kabupaten Alor semakin kondusif dan ramah anak,” imbuh Kapolres.

Untuk diketahui, dari 79 kasus diantaranya 27 kasus persetubuhan, 19 kasus KDRT, 9 Kasus pencabulan, 7 kasus perzinahan, 7 kasus penganiyaan pada anak, 3 kasus penelantaran, 2 kasus pengeroyokan anak, 1 kasus bawah lari anak, 1 kasus eksploitasi pada anak dan 1 kasus penculikan anak.

Dari 79 kasus pada tahun 2020 yang sudah sampai pada tahap P-21 dengan jumlah 22 kasus, dalam tahap penyelidikan sebanyak 20 kasus, Non Justitia (Damai) sebanyak 32 kasus dan yang dalam tahap penyidikan sebanyak 5 kasus.

Kegiatan ini turut dihadiri Kasat Pol PP Kabupaten Alor Plt. Zainal Nampira, S.Pi., Kasat Binmas Polres Alor AKP I Made Dharma, Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Mansur Mosa, SH.,MH., Kasat Intelkam Polres Alor IPTU Kalvin Julius Weni, Ketua Forum P2HP Sophia B. Loro, S.Pd., Konselor Psikologi RSUD Kalabahi Novriani Jeany Bukang, S.Pi., Dra. Betty Lelanghulu, dan Maria E. Malaikosa, Amd.Keb. (wil)