HUKRIM  

Kasasi Terdakwa dan JPU Ditolak, Mantan Kepala BPN Mabar Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara

Kasasi Terdakwa dan JPU Ditolak, Mantan Kepala BPN Mabar Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara

KUPANG, PENATIMOR – Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Marthen Ndeo, resmi berstatus narapidana dan mulai menjalani masa hukuman.

Status terpidana disandang Marthen Ndeo setelah jaksa eksekutor mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung RI atas dirinya pada Senin (14/2/2022).

Marthen Ndeo menjadi terpidana korupsi aset daerah berupa tanah seluas 30 Ha di Karangan, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Eksekusi putusan kasasi dilakukan jaksa eksekutor Kejati NTT, S. Hendrik Tiip, SH., di Rutan Kelas II Kupang.

Menurut Hendrik, amar putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 332 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022, menolak permohonan kasasi terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU).

“Terhadap putusan tersebut maka terpidana akan menjalani pidana penjara sesuai putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 14/Pid.Sus.TPK/2021/ PN.Kpg tanggal 18 Juni 2021 yang amarnya, menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” sebut Hendrik saat diwawancarai media ini usai mengeksekusi putusan kasasi tersebut.

Tidak hanya itu, menurut Hendrik, amar putusan kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 10 juta, dan jika tidak membayar harta benda dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara 1 tahun. (wil)