Kupang, penatimor.com – Terdakwa perkara dugaan korupsi kredit macet pada Bank NTT Cabang Utama Kupang, Johan Tamalera Nggebu, melalui kuasa hukumnya mencabut gugatan pra peradilan (Prapid) terhadap Kajari Kota Kupang.
Johan Nggebu selaku pemohon praperadilan mencabut gugatannya melalui kuasa hukumnya Bildan M. Thonak, SH., pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Selasa (25/2/2020) sekira pukul 10.30 Wita.
Hadir di persidangan, Kajari Kota Kupang selaku termohon melalui kuasa S. Hendrik Tiip, SH dan Herry C. Franklin, SH.
Setelah sidang dibuka oleh hakim tunggal Reza, SH., dan mempersilahkan termohon menunjukan surat kuasa dan jawaban praperadilan, pada saat itu kuasa hukum pemohon Bildad M. Thonak menyampaikan dalam persidangan bahwa pemohon melalui kuasanya mencabut permohonan praperadilan yang sudah diajukan dengan alasan bahwa perkara pokok sudah diperiksa di Pengadilan Tipikor Kupang.
Jaksa S. Hendrik Tiip yang dikonfirmasi, mengatakan, atas penyampaian kuasa pemohon tersebut maka sidang praperadilan menjadi gugur.
Samuel David Adoe, S.H., yang juga selaku kuasa pemohon, saat dikonfirmasi wartawan via ponsel, membenarkan pencabutan gugatan praperadilan tersebut.
“Ya, benar kami terpaksa cabut gugatan prapid tersebut, karena pertimbangan waktu, mengingat sidang pokok perkaranya sudah berjalan di Pengadilan Tipikor. Sesuai KUHAP tentunya gugatan ini akan gugur demi hukum. Jadi kami tidak mau buang-buang waktu. Sekarang kita fokus untuk eksepsi terhadap dakwaan JPU,” kata advokat muda yang akrab disapa Adi Adoe itu. (wil)