HUKRIM  

Kapolda NTT Akan Proses Hukum Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19

Kapolda NTT Akan Proses Hukum Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19

KUPANG, PENATIMOR – Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 dari rumah sakit.

Hal ini ditegas oleh Kapolda NTT karena beberapa hari telah terjadi pengambilan paksa jenasah Covid -19 oleh pihak keluarga.

Dimana terdapat sejumlah video berisi peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 dari rumah sakit di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Untuk itu Kapolda menegaskan akan menindak siapa saja yang terlibat dalam pengembilan jenazah Covid -19.

“Kami tidak akan tolerir lagi dengan alasan apapun, untuk itu saya sudah perintahkan pada Kapolres jajaran Polda untuk tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda di Kupang, belum lama ini.

Untuk para pelaku pengambil jenazah pasien Covid-19 akan dikenakan Pasal 218 dan 212 KUHP, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Menurut Kapolda, keselamatan rakyat adalah segalanya, sehingga jangan karena emosional lalu melakukan pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19.

“Setelah saya melakukan pendalaman, saya perintahkan Kapolres untuk melakukan swab dan beberapa orang yang kemarin melakukan pengambilan paksa jenazah positif Covid-19,” tegas Kapolda.

Dalam pengambilan jenazah ini, menurut jenderal bintang dua itu, sangat membahayakan keselamatan banyak orang, sehingga pihaknya tidak akan mentolerir dan akan menangkap dan memroses hukum untuk masyarakat yang mengambil paksa jenazah pasien Covid-19.

“Saya berharap agar pihak keluarga saling koordinasi lah dengan baik, dimana ingin melihat jenazah untuk terakhir kalinya,” kata Kapolda.

“Tapi jika mengambil paksa jenazah, itu menyebarkan sesuatu yang lebih berbahaya dan melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan,” pungkasnya. (wil)