KUPANG, PENATIMOR – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang telah menjadwalkan persidangan untuk terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira.
Bila tak ada aral yang merintangi, Ira Ua segera diseret ke kursi pesakitan untuk diadili pada Kamis (20/10/2022) pagi.
Ira Ua akan menyusul suaminya Randy Badjideh sebagai terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak, Astrid Manafe (31) dan Lael Macabe (1).
Informasi mengenai sidang perdana Ira Ua ini disampaikan melalui website PTSP Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dengan perkara Nomor 196/Pid.B /2022/PN Kupang.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini sesuai rencana akan digelar di ruang sidang Cakra dan terbuka untuk umum pada pukul 09.20 Wita.
Perkara ini dengan enam Jaksa Penuntut Umum, yaitu Sarta, SH., Herman R. Deta, SH., Herry C. Franklin, SH., Asep Maulana, SH., Priastami Anggun P. Dewi, SH.,MH., dan Handayani E Budhianita, SH.,MH.
Sebelumnya jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan berkas perkara tersangka Irawati Astana Dewi Ua telah lengkap (P-21), sehingga penyidik Polda pun langsung melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU.
Tim JPU yang ditunjuk menyidangkan perkara ini pun langsung merampungkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang untuk disidangkan. (wil)