Kupang, penatimor.com – Tim Resmob Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda NTT menangkap dua pelaku perjudian bola guling di Kota Kupang.
Para pelaku ini ditangkap saat penggebrekan di lokasi sekitar tempat biliar, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Senin (7/5).
Dua pelaku yang diamankan berinisial EAB (34) warga Kelurahan Penkase Oeleta dan MWM (36) warga Kelurahan Batuplat.
Ps. Kasubdit III Jatanras Kompol Alexander Aplunggi, S.H., dalam jumpa pers yang digelar di kantornya, Rabu (23/5) siang, menyampaikan, kedua pelaku perjudian bola guling ini ditangkap atas laporan warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Merespon laporan tersebut, anggota kami ke TKP, dan benar ada perjudian bola guling,” kata Alexander.
Mantan Kasat Reskrim Polres Alor itu melanjutkan, pada pukul 01.00, Tim Jatanras Polda NTT berhasil mengamankan dua orang pelaku, MWM sebagai bandar dan EAB sebagi konjak nya.
“Para pelaku sudah kami tahan, sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 meja bola guling, 1 layar, 1 bola,1 kain, 4 buah kayu penyangga, 1 botol bedak dan uang sebesar Rp 513.000,” imbuh Alexander.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat 1e dan 2e KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Berkas perkara juga sudah dikirim ke Kejaksaan untuk tahap pertama,” demikian Alaxander Aplugi. (R3)