Surabaya, penatimor.com – Tiga pelaku sindikat perdagangan hewan ilegal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (27/5).
Ketiganya terancam hukuman lima tahun penjara karena menjual hewan dilindungi, salah satunya bayi komodo.
Mereka adalah Moch. Rizalla Satria Lagi, Vekki Subun, dan Arfandi Nugraha.
Ketiganya disidangkan di tempat terpisah. Jaksa Moch. Nizar menjelaskan, Rizal menjual 1 binturung, 1 kakaktua koki, 1 kakaktua maluku, 1 bayi komodo, 5 nuri bayan, dan 1 kasuari dalam keadaan diawetkan.
Hewan tersebut diambil dari Flores. Vekki mendapatkannya dari rekannya, Edward (DPO).
Hewan-hewan itu diangkut dengan kapal laut. Selanjutnya, Arfandi ikut mengantarkannya ke Rizal. Ketiga terdakwa terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (R4)