JPU Kejati NTT Ingin Loe Mei Lien Dihukum 18,5 Tahun Penjara

JPU Kejati NTT Ingin Loe Mei Lien Dihukum 18,5 Tahun Penjara

Kupang, penatimor.com – Pengadilan Tipikor Kupang melanjutkan persidangan untuk terdakwa Loe Mei Lien dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT ini berlangsung pada Rabu (25/11/2020) sekira pukul 11.00 Wita.

Amar tuntutan yang dibacakan JPU Hendrik Tiip, SH., menyatakan terdakwa Loe Mei Lien terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.

Penuntut Umum juga memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.

“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750.000.000 subsidair 6 bulan kurungan,” sebut Hendrik Tiip saat membacakan amar tuntutan.

Tidak hanya itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp 2.828.483.331.

Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar Uang Pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi Uang Pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 6 tahun.

Apabila terdakwa nantinya tidak membayar pidana Denda dan Uang Pengganti, makanya total hukuman penjara yang dituntut JPU terhadap terdakwa Loe Mei Lien selama 18 tahun, 6 bulan atau 18,5 tahun.

Penuntut Umum juga memohon kepada majelis hakim agar dalam putusannya nanti, menetapkan agar barang bukti berupa 4 bidang tanah di Cangkringsari dirampas untuk negara dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000. (wil)