KUPANG, PENATIMOR – Johanis Ottemoesoe, Tris Talahatu dan Anik Nurhayati segera menduduki kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Ketiga terdakwa ini menyusul David Lape Rihi dan Yunias Laiskodat yang berkas perkaranya telah lebih dahulu dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang ke Pengadilan.
Yunias Laiskodat yang juga sebagai terdakwa dalam perkara yang sama sudah terlebih dahulu menjalani persidangan di pengadilan.
Berkas perkara terdakwa Johanis, Tris dan Anik dilimpahkan oleh JPU Arief Wahyudi pada Senin (19/9/2022) siang.
Kajari Kabupaten Kupang Ridwan Sujana Angsar, SH., MH., yang dikonfirmasi awak media ini, membenarkan pelimpahan perkara ketiga terdakwa ke pengadilan.
“JPU limpahkan satu berkas perkara untuk ketiga terdakwa tersebut,” singkat Ridwan.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa David Lape Rihi juga segera dimejahijaukan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Perkara korupsi yang menjeratnya telah dilimpahkan oleh JPU Kejari Kabupaten Kupang ke Pengadilan.
JPU tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan beserta komposisi hakim yang akan mengadili perkara tersebut.
Pelimpahan berkas perkara David Lape Rihi ke Pengadilan dilakukan tim JPU Arief Wahyudi, SH., dan Bangkit Simamora, SH., pada Kamis (15/9/2022).
Arief Wahyudi yang diwawancarai saat pelimpahan berkas perkara di Pengadilan, mengatakan, dengan pelimpahan tersebut, pihaknya sebagai JPU yang ditunjuk menyidangkan perkara akan berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa benar-benar bersalah.
“Kami menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan,” kata Arief.
Sementara, Mariyeta Soruh, SH., sebagai kuasa hukum tersangka David Lape Rihi, menyatakan pihaknya siap mendampingi kliennya di persidangan nanti.
Harapannya, perkara kliennya segera disidangkan di Pengadilan sehingga kliennya cepat memperoleh kepastian hukum.
“Saya siap mendampingi pak Lape Rihi hingga beliau mendapatkan kepastian hukum,” kata Mariyeta.
Sementara, George Nakmofa selaku kuasa hukum dari tersangka Tris Talahatu, saat diwawancarai awak media ini, mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang.
George juga berharap perkara kliennya segera disidangkan di Pengadilan.
Hal senada juga disampaikan Samuel David Adoe, SH., selaku kuasa hukum tersangka Johanis Ottemoesoe.
“Semoga perkara klien kami segera disidangkan di Pengadilan,” singkat Samuel Adoe yang didampingi rekannya Bildat Thonak, SH.
Sementara, Beni Taopan, SH., yang menjadi kuasa hukum tersangka Anik Nurhayati, berharap dalam persidangan nanti perkara yang menjerat kliennya ini akan menjadi terang benderang.
Untuk diketahui, keempat tersangka ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp 6,5 miliar pada tahun anggaran 2015-2016.
Sementara, hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) BPKP Perwakilan NTT menyebutkan kerugian negara pada pekerjaan IKK Tarus tahun 2015, sesuai hasil audit BPKP Perwakilan NTT sebesar Rp2.471.455.761.
Sementara kerugian negara untuk pembangunan reservoir tahun 2016 senilai Rp459.250.778.
Dengan demikian, total kerugian negara dari dua pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka David Lape Rihi sebesar Rp2.930.706.539.
Sementara, kerugian negara dari pekerjaan perencanaan dan pengawasan yang dilakukan oleh tersangka Yunias Laiskodat sebesar Rp347.485.081.
Penyidik Pidsus juga menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk diketahui, hingga saat ini penyidik Kejari Kabupaten Kupang telah menetapkan dan menahan 6 orang tersangka, dan total 8 tersangka.
Tersangka Anik Nurhayati dan Heliana Suparwati ditahan Lapas Perempuan Kupang.
Sementara, tersangka Johanis Ottemoesoe, Tris Talahatu, Yunias Laiskodat (Direktur PT Tirta Engineering Yunias Laiskodat/Konsultan Perencana dan David Lape Rihi (Kontraktor Pelaksana) ditahan di Rutan Polres Kupang.
Penyidik sebelumnya juga sudah memeriksa mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang yang kini Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe sebagai saksi untuk perkara tersangka Johanis Ottemoesoe.
Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi untuk perkara Johanis Ottemoesoe, masing-masing mantan Sekda Hendrik Paut, mantan Kepala DPPKAD Kabupaten Kupang Anton Suriasa, dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Kupang Yosef Lede. (nus)