KUPANG, PENATIMOR – Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di bawah kepemimpinan Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., telah mencapai kesuksesan dalam penanganan sejumlah perkara korupsi tingkat tinggi.
Sejak menjabat sebagai Asisten Tipidsus Kejati NTT, Ridwan dan timnya telah gencar mengungkap sejumlah kasus korupsi kelas kakap di wilayah ini.
Salah satu pencapaian terbesar adalah pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan Persemaian Modern Tahap II Tahun Anggaran 2021 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kasus ini, dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp9.915.054.027,28, dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan dengan lima orang terdakwa.
Adapun kelima terdakwa adalah Agus Subarnas (Pejabat Pembuat Komitmen), Sunarto (Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta), Yudi Hermawan (Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta), Hamdani (Direktur Utama PT Mitra Eclat Gunung Arta), dan Putu Suta Suyana (Direktur PT Raka Cipta Bina Semesta).
Selanjutnya, keberhasilan Ridwan Angsar dan timnya juga terlihat dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah Pemprov NTT di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
Kasus ini melibatkan empat orang terdakwa, dan kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Ridwan dan timnya juga berhasil melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Dua orang tersangka, Petrus Krisin dan Hartono Fransiscus Xaverius, SH., telah ditahan dalam perkara ini.
Tidak hanya itu, Bidang Tipidsus Kejati NTT di bawah kepemimpinan Ridwan Angsar juga tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi Medium Terms Note (MTN) Bank NTT senilai Rp 50 miliar.
Penanganan perkara ini menunjukkan perkembangan positif dengan telah mengantongi hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTT.
Kasus lain yang sedang ditangani oleh Bidang Tipidsus Kejati NTT adalah dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan renovasi sekolah senilai Rp 28 miliar pada Balai Pra Sarana Permukiman Wilayah NTT.
Anggaran ini diperuntukkan untuk renovasi 12 bangunan sekolah di beberapa kabupaten/kota, termasuk Kota Kupang, Kabupaten Kupang, dan Kabupaten Rote Ndao.
Ridwan Sujana Angsar, dalam wawancara dengan awak media ini di kantornya pada Selasa (30/1/2024), menyatakan optimisme dalam menuntaskan perkara-perkara yang ditangani oleh Bidang Tipidsus.
Dengan keterbatasan yang ada, Ridwan mengapresiasi kerja sama tim yang solid dan dukungan penuh dari pimpinan di Kejati NTT.
“Kami terus berupaya menuntaskan perkara-perkara yang sedang ditangani saat ini, baik itu di tahap penyelidikan, penyidikan, maupun yang ditahap penuntutan,” kata Ridwan yang juga mantan Kajari Lembata dan Kajari Kabupaten Kupang.
“Saat ini penyidikan beberapa perkara bisa kami selesaikan, dan itu semua berkat kerja sama tim yang luar biasa solid, dan juga karena dukungan penuh dari pimpinan,” lanjut dia. (bet)