Jasa Raharja Santuni Korban KMP Cantika 77, Meninggal Rp50 Juta, Luka-luka Rp20 Juta

Jasa Raharja Santuni Korban KMP Cantika 77, Meninggal Rp50 Juta, Luka-luka Rp20 Juta

KUPANG, PENATIMOR – PT Jasa Raharja menjamin santunan bagi seluruh korban peristiwa kebakaran KMP Cantika Express 77 di perairan Naikliu, Kabupaten Kupang pada Senin (24/10/2022).

Jaminan santunan diberikan kepada korban luka-luka, berupa surat jaminan maksimal Rp20 juta ke rumah sakit dimana korban dirawat agar keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan.

“Selain itu bagi korban yang meninggal dunia, akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta dan akan ditransfer ke rekening ahli waris,” kata Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana kepada awak media ini, Rabu (26/10/2022) siang.

Menurut Dewi, pasca kejadian tersebut PT Jasa Raharja langsung melakukan langkah proaktif, di antaranya berkoordinasi dengan mitra kerja seperti Syahbandar, Basarnas, Rumah Sakit, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan lainnya.

Koordinasi tersebut dalam menginventarisir para penumpang dan ikut membantu verifikasi serta mengidentifikasi korban yang selamat maupun korban meninggal dunia.

Hal itu dilakukan oleh PT Jasa Raharja guna memberikan kepastian jaminan santunan bagi korban luka-luka maupun korban meninggal dunia.

Selain itu, PT Jasa Raharja turut prihatin atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Santunan ini menurutnya sebagai wujud manifestasi negara hadir melalui PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.

“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkapnya.

Ditambahnya, PT Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.

Adapun besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017. (wil)

error: Content is protected !!