KUPANG, PENATIMOR – PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan santunan kepada korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.
Santunan diberikan kepada korban Ria Riayani Feoh (7) yang meninggal dunia akibat laka lantas di Jalan Timor Raya, Kabupaten Kupang, pada Senin (2/8/2021) siang.
Dana santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta diberikan PT Jasa Raharja kepada ahli waris yaitu ibu kandung korban, Ny Marta Feoh-Messakh.
Penyerahan santunan diberikan langsung Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT, Nasjwin yang didampingi Kanit Ops dan Humas, Eko Mulyanto bersama Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH., SIK., M.Si., didampingi Kasat Lantas, Iptu Ilham Ade Putra, SIK., pada Rabu,(5/8/2021) pagi tadi.
Santunan langsung diterima oleh ahli waris Ny Marta Feoh Messakh, warga RT 20/RW 008, Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Dana santunan meninggal dunia dari pemerintah melalui Jasa Raharja selaku badan usaha yang ditunjuk untuk melaksanakan program dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan program dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT, Nasjwin, mengatakan, keluarga besar PT Jasa Raharja Cabang NTT mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang menimpa korban.
Meskipun saat ini sedang berada dalam situasi pandemi Covid-19, pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat tidak berkurang dan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Penanggung jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang, Ignesius Stefanus, pada kesempatan pertama telah berkoordinasi dengan Unit Laka Satlantas Polres Kupang.
“Koordinasi untuk melakukan upaya jemput bola sehingga hari ini saya bersama Kapolres Kupang bisa hadir untuk menyerahkan dana santun dari PT Jasa Raharja” ujar Nasjwin.
Ia juga menjelaskan bahwa dana santunan yang diterima oleh korban dan ahli waris yang mengalami kecelakaan bersumber dari pembayaran SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang dibayarkan oleh masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat.
Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut :
1. Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp 50.000.000.
2. Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) maksimal Rp 50.000.000.
3. Biaya Perawatan Luka-Luka (Maksimal) Rp 20.000.000.
Disamping itu juga terdapat manfaat tambahan baru yakni Penggantian Biaya P3K (maksimal) sebesar Rp 1.000.000, dan Penggantian Biaya Ambulans (maksimal) Rp 500.000.
“Pelayanan yang kami berikan ini merupakan bukti kehadiran negara saat masyarakat mengalami musiba. Kami ucapkan terima kasih kepada bapak Kapolres Kupang beserta jajarannya yang sampai dengan saat ini terus membangun sinergi dengan PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat,” sebut Nasjwin.
Ahli Waris korban, Marta Feoh Messakh (47) menyampaikan terima kasih kepada Jasa Raharja yang telah memberikan pelayanan cepat dan tepat.
“Petugas yang urus semua, berkasnya kami tinggal tanda tangan. Terima kasih kepada bapak-bapak dari Jasa Raharja dan kepolisian,” ungkap Marta saat menerima buku tabungan.
Korban Ria Riayani Feoh meninggal dunia di RS Siloam setelah mengalami kecelakaan di Ruas Jalan Timor Raya KM 17-18, Desa Oebelo, Kecamatan Kupang
Tengah Kabupaten Kupang.
Korban adalah pejalan kaki yang ditabrak oleh pengemudi mobil Ford Ecosport dengan nomor polisi DH 1513 HM saat hendak menyeberang jalan.
Walaupun masa pandemi Covid-19, PT Jasa Raharja Cabang NTT, tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat termasuk pada saat menyerahkan santunan dengan tetap menerapkan langkah kehati-hatian operasional atau operational prudence.
Dalam Penyerahan santunan kepada ahli waris, dilakukan sesuai protokol kesehatan Covid -19. (wil)