KUPANG, PENATIMOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menegaskan bahwa mereka tidak memiliki dasar hukum untuk menerbitkan surat perpanjangan penahanan bagi tersangka Marthen Soleman Konay dalam kasus dugaan tindak pidana.
Hal ini dikarenakan nama Marthen Soleman Konay tidak tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Polresta Kupang Kota.
Plt Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, SH., M.Hum., menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, hanya terdapat tujuh SPDP untuk delapan tersangka, dan tidak ada satupun SPDP yang mencantumkan nama Marthen Soleman Konay sebagai tersangka.
“Kami Jaksa dalam memberi perpanjangan penahanan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kami sudah menyampaikan alasan penolakan pemberian perpanjangan penahanan tersangka tersebut karena kami tidak menerima SPDP atas nama tersangka Marthen Soleman Konay,” kata Shirley Manutede pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Ia juga menegaskan bahwa penjelasan dari pihak kepolisian yang mengatakan bahwa SPDP atas nama Marthen Soleman Konay digabungkan dengan SPDP untuk tersangka Donny Konay ternyata tidak benar.
Setelah pengecekan, SPDP Donny Konay hanya mencantumkan nama Donny Konay tanpa ada nama Marthen Soleman Konay atau kata “CS”.
Plt Kajari Kota Kupang menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum bagi jaksa untuk memberi perpanjangan penahanan kepada tersangka Marthen Soleman Konay yang namanya tidak ada dalam satupun SPDP.
Beberapa alasan yang dikemukakan oleh Shirley Manutede termasuk ketentuan Pasal 24 ayat (2) KUHAP yang mengatur maksimal 40 hari untuk perpanjangan penahanan jika pemeriksaan belum selesai, serta pedoman-pedoman terkait penanganan perkara pidana yang mengharuskan penyidik untuk menyerahkan SPDP kepada penuntut umum dalam waktu tujuh hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati NTT, Muhamad Ihsan, juga mengonfirmasi bahwa jaksa tidak memiliki dasar hukum untuk mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka Marthen Soleman Konay, karena namanya tidak tercantum dalam SPDP yang diterima dari pihak Polresta Kupang Kota.
“Jaksa tidak bisa mengeluarkan surat perpanjangan penahanan untuk tersangka Marthen Soleman Konay. Apa betul dia tersangka atau tidak, karena namanya tidak ada dalam SPDP dari polisi,” tegas Muhamad Ihsan.
Kondisi ini mengundang perhatian publik terkait proses hukum yang sedang berlangsung dan menimbulkan pertanyaan tentang kejelasan status tersangka Marthen Soleman Konay dalam kasus tersebut. (bet)
1. Pada ketentuan Pasal 24 ayat (2) KUHAP bahwa permintaan perpanjangan penahanan dapat diberikan paling lama 40 hari guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai. Faktanya, hingga 05 Oktober 2023, Kejari Kota Kupang tidak ada atau menerima SPDP atau SPRINDIK atas nama tersangka Marthen Soleman Konay.
2. Mengacu pada pedoman Nomor 20 Tahun 2020 tentang pedoman penanganan perkara pidana umum bahwa pengiriman SPDP sesuai putusan MK Nomor : 130/PUU – XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 penyidik wajib menyerahkan dan memberitahukan SPDP kepada penuntut umum dalam waktu paling lambat 7 hari setelah terbit surat perintah penyidikan.
3. Mengacu pada Pasal 14 ayat (1) peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang perubahan peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang penyidikan tindak pidana, surat permintaan perpanjangan penahanan yang diajukan tanpa adanya SPDP dan surat perintah penyidikan sehingga bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) PERKAP Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan pidana.