OELAMASI, PENATIMOR – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan arena pacuan kuda Gelora Lifubatu beserta fasilitas pendukungnya pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang tahun anggaran 2016-2017.
Tim penyelidik yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus, Frengki M. Radja, SH., telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Saksi yang diperiksa yaitu sejumlah pejabat pada Pemkab Kupang yang ikut berperan dalam kegiatan ini.
Termasuk saksi dari pihak pelaksana teknis, yaitu kontraktor pelaksana dan konsultan perencana.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., yang dikonfirmasi awak media ini, Selasa (8/11/2022), membenarkan.
“Ya, terkait perkara ini masih dalam penyelidikan,” kata Ridwan.
Sosok yang juga mantan Kajari Kabupaten Lembata itu enggan menjelaskan lebih soal perkembangan penyelidikan perkara ini.
“Demi kepentingan penyelidikan, kalau menyangkut materi perkara belum bisa kami sampaikan ke publik. Intinya, dalam waktu dekat kami akan lakukan gelar perkara untuk melihat sejauh mana hasil penyelidikan. Kalau memang sudah lengkap, maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Ridwan yang juga Wakil Ketua Umum Asprov PSSI NTT itu.
Masih menurut Ridwan, tim penyelidik Pidsus yang ditunjuk untuk menangani perkara ini akan terus memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan pekerjaan tersebut.
Selain itu, tim penyelidik juga bersama tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) telah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan di arena pacuan kuda Gelora Lifubatu di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Harapannya, seluruh saksi yang diundang oleh tim penyelidik untuk diambil keterangan, dapat kooperatif sehingga penyelidikan dapat berjalan lancar.
Sementara itu, informasi lain yang dihimpun awak media ini, menyebutkan, pelaksanaan pekerjaan arena pacuan kuda Gelora Lifubatu diduga ‘dikerjakan’ oleh oknum pejabat di Kabupaten Kupang sehingga hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). (nus)