Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Kasus Penggelapan Tanah Konay, Polisi Segera Lengkapi

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Kasus Penggelapan Tanah Konay, Polisi Segera Lengkapi

Kupang, penatimor.com – Penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota sebelumnya telah menetapkan Elimelek Konay (51) alias Elias Sutai, warga Kota Kupang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah.

Elimelek Sutay Konay merupakan warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Ia dilaporkan Ferdinan Konay pada 8 Oktober 2018 silam atas tuduhan penggelapan atas tanah

Laporan terhadap Elimelek tertuang dalam laporan polisi: Nomor LP/B/902/X/2018/SPK Resort Kupang Kota, 8 Oktober 2018.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/3/2021), mengatakan peningkatan status tersangka terhadap Elimelek itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, barang bukti dan gelar perkara.

Menurut dia, saat ini penyidik telah mengirim berkas perkara Elimelek ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, namun berkasnya dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

“Berkas perkaranya saat ini sudah tahap P-19. Ada kekurangan satu point dan kita akan segera lengkapi untuk dikirim kembali ke jaksa,” ujar Hasri.

Sementara, ahli waris tunggal, Marthen Konay mengapresiasi kinerja polisi yang tengah memproses persoalan itu.

Jika penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan, kata dia, ia bersedia memberikan keterangan.

“P-19 bukan berarti SP3, jadi jika masih dibutuhkan, kami sekeluarga siap untuk diperiksa,” tutupnya. (wil)

error: Content is protected !!