KUPANG, PENATIMOR – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor PDAM Kabupaten Kupang, Kamis (24/3/2022) pagi.
Tim penyidik yang dipimpin Plh. Kasi Pidsus, Shelter Waitara, SH., terpantau tiba di kantor PDAM sekira pukul 09.00 Wita.
Dengan pengawalan pihak kepolisian dari Polres Kupang, tim penyidik langsung menggeledah sejumlah ruangan di kantor perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Kupang itu.
Terpantau, penyidik tampak menyita barang bukti berupa genset berkapasitas besar dengan memasang jaksa line di badan mesin dan pintu ruangan tempat penyimpanan mesin pembangkit listrik itu.
Tim penyidik lalu menggeledah ruangan Sub Bagian Perencanaan Teknik & Penyambungan yang terletak di sisi timur kompleks kantor PDAM.
Di ruangan ini, tim penyidik terlihat menginterogasi dan meminta sejumlah dokumen dari Kasubag Perencanaan Teknik.
Penggeladahan dan penyitaan ini dalam rangka penyidikan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait penggunaan dana penyertaan modal bagi PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang untuk pembangunan dan jaringan SPAM tahun anggaran 2015 – 2016 senilai Rp 6,5 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, kegiatan penggeledahan dan penyitaan di kantor PDAM Kabupaten Kupang masih terus dilakukan tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang. (wil)