IRT Penganiaya Suami Segera Diadili di PN Kupang

IRT Penganiaya Suami Segera Diadili di PN Kupang

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang Kota telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Astuti Tawil (39) dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya sendiri Farid Djawas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P.T. Binti, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H., kepada wartawan di ruang kerjanya Kamis (3/12) siang, mengatakan, berkas perkara dugaan tindak pidana KDRT tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti dan ditindaklanjuti dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Jadi kasusnya sudah tahap dua, barang bukti dan tersangka sudah diserahkan kepada Kejari Kota Kupang, dan diterima oleh JPU Novi Sine, SH.,” kata Kasat Reskrim.

Pelimpahan tahap dua perkara KDRT ini dilakukan sejak pekan lalu, Senin (23/11/2020).

Dengan demikian perkara ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa kejadian KDRT ini terjadi setelah cekcok antara pasangan suami istri ini.

Korban dan pelaku masih berstatus suami istri.

Pasutri ini juga merupakan warga Jalan Trikora, RT 007-RW 003, Kelurahan Airmata, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Kasus ini dilaporkan oleh korban di Mapolres Kupang Kota berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/542/V/2020, SPKT Resor Kupang Kota, (9/5/2020).

Kasus KDRT ini juga dilaporkan oleh Astuti Tawil di Mapolsek Kelapa Lima, dan berkas perkara suaminya nya sudah disidangkan. (wil)