Kupang, penatimor.com – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tak henti-hentinya terjadi di Kota Kupang. Bahkan, trend kasus asusila ini cenderung meningkat.
Kali ini kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi dengan korban berinisial M (16), pelajar SMA di Kota Kupang.
Pelakunya juga masih di bawah umur berinisial R (17), seorang pelajar yang berdomisili di sebuah kost-kosan di Kota Kupang.
Korban dan pelaku diketahui berpacaran dan melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri atas dasar suka sama suka.
Kapolsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota AKP Andri Setiawan, SH, S.I.K., saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan kejadian ini.
Dijelaskan Kapolsek, kasus ini berawal dari keluarga korban datang ke Mapolsek Kelapa Lima dengan melaporkan berita orang hilang.
Namun korban hilang dibawa pelaku ke rumahnya di Kabupaten Rote, dan tinggal selama dua hari.
Tetapi karena keluarga pelaku tahu korban lari mengikuti pelaku, maka orangtua pelaku mengantar pulang korban ke rumahnya.
Namun sesampai korban di rumahnya, orangtuanya menanyakan kepergian korban dari rumah.
Ternyata korban ikut pelaku ke Rote dengan tidak dipaksa dan ingin tinggal di Rote.
“Tetapi selama dua hari korban berada di rumah pelaku, mereka telah melakukan hubungan badan,” ungkap Kapolsek.
Atas kejadian tersebut orangtua korban melaporkan ke Polsek Kelapa Lima.
Pelaku juga sudah diamankan polisi, namun karena masih anak di bawah umur sehingga diserahkan ke orang tuanya, dengan dikenakkan wajib lapor.
Pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP. (wil)