Kupang, penatimor.com – Penyidik Kejati NTT kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kredit modal kerja dan investasi pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 senilai Rp 139 miliar lebih dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 127 miliar lebih.
Menariknya, penetapan tersangka baru ini dilakukan saat korps Kejaksaan merayakan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60, Rabu (22/7/2020).
Kajati NTT Dr Yulianto dalam keterangannya kepada wartawan di kantornya, Rabu (22/7), mengatakan, setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan Bong Bong Suharso sebagai tersangka.
Tersangka baru yang merupakan Wakil Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya langsung ditahan penyidik di Rutan.
Adapun tersangka baru lainnya adalah Dewi Susiana.
Disebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. (wil)