Hasil Lelang Barang Rampasan di Kejari TTU Mencapai Rp530 Juta

Hasil Lelang Barang Rampasan di Kejari TTU Mencapai Rp530 Juta

KEFAMENANU, PENATIMOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melakukan pelelangan barang rampasan atas beberapa perkara tindak pidana korupsi, dan perkara tindak pidana umum yang dilakukan di Kabupaten TTU berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kegiatan pelelangan dilakukan oleh Kepala Seksi PB3R Kejari TTU Rezza F. Afandi, SH.,MH., beserta staf Seksi PB3R di kantor Kejari TTU pada Kamis (6/10/2022) dari pukul 09.00-10.00 Wita.

Hadir pejabat lelang dari KPKNL Kupang, yaitu Asmatriadi Anwar selaku Pelelang Ahli Pertama dan Bagus Bimantara Pradana selaku pendamping Pejabat Lelang.

Lelang dilakukan secara online dengan metode open bidding yaitu dengan mengakses website https://www.lelang.go.id.

Adapun salah satu persyaratannya adalah paserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang melalui virtual account yang diperoleh melalui website, setelah memilih dan mengikuti objek lelang sebesar nominal uang jaminan yang disyaratkan.

Adapun barang-barang yang dilelang yaitu dari terpidana Arnoldus Nau Bana alias Arnol berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tanggal 27 April 2022), yaitu 1 paket barang rampasan berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Revo Absolute warna hitam dengan Nomor Rangka: MH1JBE112CK396907 dan Nomor Mesin: JBE1E1387300 tanpa kunci kontak dalam kondisi rusak atau tidak bisa digunakan, (BPKB dan STNK tidak ada).

Selanjutnya, 1 unit sepeda motor merek Honda Revo Fit warna hitam dengan Nomor Rangka: MH1JBK11XFK275125 dan Nomor Mesin: JBK1E1274297 tanpa kunci kontak dalam kondisi baik atau bisa digunakan (BPKB dan STNK tidak ada).

Adapun barang bukti 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam-hijau dengan Nomor Rangka: MH1JFP126FK000216 dan Nomor Mesin: JFP1E2011606 tanpa kunci kontak dalam kondisi rusak atau tidak bisa digunakan (BPKB dan STNK tidak ada).

Selanjutnya, 1 unit kulkas satu pintu merek Polytron warna abu-abu, 3 buah plat panel solar cell tenaga surya.

Harga limit untuk paket ini sebesar Rp4.565.000, sementara uang jaminan Rp2.282.500.

Hasil Lelang Barang Rampasan di Kejari TTU Mencapai Rp530 Juta

Adapula barang bukti lainnya dari terpidana Herminigildus Tob, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 8 November 2021, yaitu 1 paket barang rampasan berupa 1 unit mobil truck dump merek Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi DH 8010 DD beserta Kartu Uji Berkala dan kunci mobil, Nomor Mesin: 4D34T-E21316, Nomor Rangka: MHMFE75P69K001390 (BPKB tidak ada dan STNK ada).

Kemudian, 1 unit Light Truck Bak Kayu warna kuning dengan nomor polisi DH 9577 KA beserta Kartu Uji Berkala, Nomor Mesin: 4D34352376, Nomor Rangka: MAMFE349E3R052372 (BPKB tidak ada dan STNK ada).

Adapula barang bukti 1 unit mesin molen atau mesin aduk beton dan 2 unit mesin cetak batako.

Harga limit untuk paket ini sebesar Rp56.832.000, dengan uang jaminan Rp28.416.000.

Adapula barang bukti dari terpidana Martinus Tobu sesuai putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 8 November 2021, yaitu 1 paket barang rampasan berupa 1 unit dump truck warna kuning dengan nomor polisi DH 8581 DD beserta kunci dan kartu uji berkala kendaraan bermotor, Nomor Mesin: 4D34TF23748, Nomor Rangka: MHMFE75P6AK003027, tipe colt diesel FE SHD (4×2) M/T (BPKB tidak ada dan STNK ada).

Barang bukti lainnya adalah 1 unit mesin molen warna orange dan mesin, 1 unit mesin cetak batako, 1 unit alat press batako, 1 buah camera merk Canon beserta dus nya dan 1 buah laptop merk Acer.

Harga limitnya Rp40.311.000, dan uang jaminan Rp20.155.500.

Hasil Lelang Barang Rampasan di Kejari TTU Mencapai Rp530 Juta

Adapula barang bukti dari terpidana Marselinus Sanam sesuai Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 17 November 2021.

Barang buktinya berupa 1 unit motor Honda CB Verza 1500 cc warna merah hitam tanpa plat dengan Nomor Mesin: KCO2E1092015, Nomor Rangka: MH1KC0213LK092519, beserta kunci dan STNK dengan nomor polisi DH 4131 DL (BPKB tidak ada dan STNK ada).

Harga limit Rp5.961.000, dengan uang jaminan Rp2.980.500.

Adapun barang bukti dari terpidana Semiao Fernandes alias Alau alias Andy berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor: 9/Pid.B/2017/PN.Kfm tanggal 04 Juli 2017), dimana barang bukti beruapa 1 unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam dengan list striping warna merah tanpa dilengkapi dengan nomor polisi dengan Nomor Mesin: JBK3E 114664, Nomor Rangka: MH1JBK15GK146742 berikut kunci sepeda motor Honda Revo (STNK dan BPKB tidak ada).

Harga limit Rp2.326.000, dan uang jaminan Rp1.163.000.

Barang bukti yang turut dilelang dari terpidana Aryanto Hala alias Yanto berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor: 47/Pid.B/2019/PN.Kfm tanggal 12 Desember 2019), yaitu 1 unit motor merek Yamaha Vega warna hitam dengan strep kuning keemasan dengan nomor polisi DH 2341 DK, Nomor Rangka: MH3UE1240HJO33635 dan Nomor Mesin: E3R8E-0062942 berikut kunci motor Yamaha Vega dengan gantungan ekor binatang (BPKB tidak ada dan STNK ada).

Harga limit Rp1.512.000, dan uang jaminan Rp756.000.

Hasil Lelang Barang Rampasan di Kejari TTU Mencapai Rp530 Juta

Adajuga barang bukti dari terpidana Oktovianus Ongki Lasa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor: 2/Pid.B/2020/PN.Kfm tanggal 10 Februari 2020), yaitu 1 paket barang rampasan berupa 1 unit motor merek Honda Revo warna hitam dengan Nomor Rangka: MH1JBK117HK416333, Nomor Mesin: JBK1E-1412881, pada spakbor depan berwarna orange (BPKB dan STNK tidak ada).

Kemudian 1 unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam dengan Nomor Rangka: MH1JBK117GK373269, Nomor Mesin: JBK1E-1371061 (BPKB dan STNK tidak ada).

Harga limit Rp3.972.000, dan uang jaminan Rp1.986.000.

Sedangkan barang bukti dari terpidana Matheus Anoit sesuai putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kpg tanggal 12 Januari 2022), yaitu 1 paket barang rampasan berupa 1 unit mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi N 1582 DV warna silver dan abu-abu, dengan Nomor Mesin: DCH8942 dan Nomor Rangka: MHKG2CJ2JBK050370 (BPKB dan STNK tidak ada).

Selain itu, adapula 1 unit mobil dump truck warna kuning dengan nomor polisi DH 8454 DD beserta kunci, tahun pembuatan 2013, merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super HD (4Y.2) M/T, Nomor Rangka: 4D34T-JY5458, Nomor Mesin: MHMFE75P6DK028766, BPKB No. L-06254609 (BPKB dan STNK ada).

Termasuk 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna putih-hijau beserta kunci bernomor polisi DH 5033 DG, dengan Nomor Mesin: LX50CEW23739, Nomor Rangka: MH4LX150GHJP42472, (BPKB tidak ada dan STNK ada).

Termasuk 1 unit mesin Batako, dengan harga limit paket ini sebesar Rp68.254.000, dan uang jaminan Rp34.127.000.

Hasil Lelang Barang Rampasan di Kejari TTU Mencapai Rp530 Juta

Sampai dengan kegiatan lelang berakhir pada pukul 10.00 Wita, ada beberapa peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang, antara lain Yohanes Luis Pesta asal Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, sebagai pemenang lelang 1 paket barang rampasan terpidana Arnoldus Nau Bana alias Arnol sesuai Putusan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tanggal 27 April 2022), dengan nilai penawaran Rp4.565.000.

Pemenang lelang berikutnya adalah Albar asal Kota Jambi yang menjadi pemenang lelang 1 paket barang rampasan terpidana Herminigildus Tob sesuai Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 8 November 2021 dengan nilai penawaran Rp178.332.000.

Pemenang ketiga adalah Yekmuhdar asal Kabupatern Lombok Tengah sebagai pemenang lelang 1 paket barang rampasan terpidana Martinus Tobu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 8 November 2021), dengan nilai penawaran Rp113.811.000.

Selanjutnya, Tedy Kurniawan asal Maulafa, Kota Kupang sebagai pemenang lelang 1 paket barang rampasan terpidana Marselinus Sanan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal November 2021, dengan nilai penawaran Rp7.361.000.

Pemenang kelima adalah Silvanus Sely Riwu asal Alak, Kota Kupang sebagai pemenang lelang 1 paket barang rampasan terpidana Semiao Fernandes alias Alau alias Andy berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor: 9/Pid.B/2017/PN.Kfm tanggal 4 Juli 2017, dengan nilai penawaran Rp3.926.000.

Pemenang lelang berikutnya adalah Yohanes Luis Pesta asal Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, sebagai pemenang lelang 1 paket barang rampasan terpidana Aryanto Hala alias Yanto berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor: 47/Pid.B/2019/PN.Kfm tanggal 12 Desember 2019, dengan nilai penawaran Rp4.312.000.

Sementara, pemenang ketujuh adalah Tedy Kurniawan asal Mauladfa, Kota Kupang, sebagai pemenang lelang 1 paket barang rampasan terpidana Oktovianus Ongki Lasa sesuai putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor: 2/Pid.B/2020/PN.Kfm tanggal 10 Februari 2020, dengan nilai penawaran Rp5.672.000.

Sedangkan pemenang terakhir adalah Istadi asal Kabupaten Lampung Timur, sebagai pemenang lelang 1 paket barang rampasan terpidana Martheus Anoit berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kpg tanggal 12 Januari 2022), dengan nilai penawaran Rp212.754.000.

Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., yang dikonfirmasi awak media ini terkait kegiatan pelelangan tersebut, mengatakan, pembayaran pelunasan yang dilakukan pemenang lelang akan dijadikan PMBP Kejaksaan Agung senilai Rp530.733.000.

Menurut Kajari, prosedur pengambilan barang lelang, pemenang lelang sampai pada batas waktu pelunasan akan membawa kwitansi pelunasan pembayaran pelelangan kepada KPKNL Kupang untuk diverifikasi yang selanjutnya akan diberikan tanda terima pelunasan dan dijadikan sebagai bukti untuk pengambilan barang hasil lelang di Kejari TTU.

“Diperkirakan pemenang lelang akan melakukan pelunasan paling lambat sampai dengan Kamis, tanggal 13 Oktober 2022,” kata Robeth. (nus)

error: Content is protected !!