KEFAMENANU, PENATIMOR – Pada suatu Rabu, tanggal 13 September 2023, pukul 10.30 Wita hingga 11.30 Wita, suasana hening melingkupi Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Di tempat itu, sebuah proses perdamaian bersejarah sedang berlangsung. Kasus tindak pidana penganiayaan yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP menjadi sorotan utama. Nama tersangka yang berada di pusat perhatian adalah Agustinus Nitsae yang akrab disapa Agus.
Pimpinan langsung dalam proses perdamaian ini dipegang oleh seorang tokoh kejaksaan, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H.
Dia didampingi oleh Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Hera Ayu Saputri, S.H. Peran penting juga dimainkan oleh seorang Penuntut Umum yang berperan sebagai fasilitator, yaitu Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H.
Tidak hanya para pejabat kejaksaan yang turut hadir dalam acara ini, tetapi juga pihak-pihak yang terkait langsung dengan kasus ini.
Agustinus Nitsae bersama keluarganya, hadir dengan perasaan campur aduk. Begitu juga dengan Emanuel Naben, korban dalam kasus ini, yang datang bersama keluarganya.
Selain itu, Ketua STIH Cendana Wangi, tokoh adat, dan tokoh masyarakat Desa Banfanu juga hadir untuk memberikan dukungan dan kesaksian mereka.
Proses perdamaian yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai fasilitator berjalan lancar. Ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) oleh semua pihak yang terlibat, termasuk tersangka, korban, tokoh masyarakat, serta Muhammad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H., selaku Penuntut Umum dan Fasilitator. Tanda tangan ini merupakan simbol komitmen untuk mengakhiri konflik dengan cara damai.
Tak hanya itu, Agustinus Nitsae juga memberikan santunan berupa biaya perawatan kepada korban sebagai tanda maaf dan upaya memulihkan kerugian yang telah terjadi.
Berhasilnya proses perdamaian ini menjadi berita baik. Kajari dan Jaksa Fasilitator melaporkan keberhasilan ini kepada Kajati NTT, dengan harapan untuk mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melanjutkan upaya Restoratif Justice atas perkara ini.
Seluruh pihak yang hadir dalam proses perdamaian ini, merasa lega dan berharap bahwa tindakan damai ini akan membawa kebaikan dan perdamaian yang berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat. Semoga kasus ini menjadi contoh positif tentang pentingnya penyelesaian konflik dengan cara damai dan penuh pengertian. (bet)