Hakim Vonis Bersalah Ketua PKB Sabu Raijua, Operator dan Bacaleg

Hakim Vonis Bersalah Ketua PKB Sabu Raijua, Operator dan Bacaleg

KUPANG, PENATIMOR – Tiga terdakwa tindak pidana pemilu di Kabupaten Sabu Raijua, NTT, divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang.

Tiga terdakwa yakni Yan Quaris Bunga yang juga calon legislatif, Venos Oktovianus Lado selaku Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua, dan Marten Raga, selaku operator PKB Kabupaten Sabu Raijua.

Ketiga terdakwa divonis hukuman ringan selama 1 bulan, dan diwajibkan mengganti biaya denda kepada negara senilai Rp5.000.000 subsider 1 bulan kurungan.

Putusan ini dibacakan dalam sidang oleh Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha, SH., MH., didampingi dua anggota hakim, Putu Dima Indra, SH., dan  Murthada Moh Mberu, SH., MHum, di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Kamis (20/7/2023).

Terdakwa Yan Quaris Bunga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dan sengaja menggunakan dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPRD sebagaimana dakwaan penuntut umum Kejari Sabu Raijua.

“Menyatakan terdakwa Yan Quarius Bunga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPRD sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ujar hakim ketua Agus Cakra Nugraha.

Terdakwa Yan Quarius Bunga juga dijatuhi pidana kurungan selama 1 bulan dan denda senilai Rp5.000.000.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yan Quarius Bunga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan kurungan,” jelas hakim.

Menurut putusan hakim, pidana kurungan tersebut tidak usah dijalani.

“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali, jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama tiga bulan berakhir,” sebut majelis hakim.

“Dan menetapkan barang bukti berupa KTP-E asli atas nama kepala keluarga Yan Quarius Bunga, kartu keluarga asli atas nama kepala keluarga Yan Quarius Bunga, dikembalikan kepada terdakwa Yan Quarius Bunga,” lanjut dia.

Majelis hakim juga menjatuhkan amar putusan kepada terdakwa Venos Oktovianus Lado selaku Ketua DPC PKB.

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja memakai dokumen palsu untuk bakal calon anggota DPRD.

Selain itu, amar putusan untuk terdakwa Venos Oktovianus Lado, sama dengan amar putusan yang divoniskan kepada terdakwa Yan Quarius Bunga.

Ketiga terdakwa menerima putusan hakim dan tidak melakukan upaya hukum banding.

Sementara penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir, sehingga majelis hakim langsung menutup persidangan.

Dua terdakwa Venos dan Mathen didampingi kuasa hukum Hery Batileo. Sedangkan, terdakwa Yan tidak didampingi kuasa hukum.

Sebelumnya pada Selasa (18/7/2023), JPU dari Kejaksaan Negeri  Sabu Raijua Ariansyah, SH., Desta Kurniawan Surbakti, SH., dan Tegar Fathunur Fajar, SH., menuntut para terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara, dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Pasca tuntunan, langsung ada pembelaan tiga terdakwa. Dua terdakwa, Yan Quarius Bunga dan Venos Oktavianus Lado meminta bebas.

Sementara terdakwa Marthen Raga meminta hakim agar divonis dengan hukuman yang ringan. Namun jaksa dalam jawaban tertulis tetap dengan tuntutannya. (wil)

error: Content is protected !!