KUPANG, PENATIMOR – Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berusia delapan tahun di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, menjadi korban persetubuhan.
Terduga pelaku berinisial SM (19) yang merupakan teman dari kakak korban.
Kasus ini dialami korban di rumahnya di Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, Kamis (16/2/2023).
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., yang dikonfirmasi awak media ini, Sabtu (18/2/2023), mengatakan, kasus tersebut bermula saat terduga pelaku dan kakak kandung korban berinisial ISL (36) dan teman lainnya lagi duduk meneguk minuman keras di rumah korban.
Namun sekitar pukul 03.00 Wita, ISL minta izin dan memutuskan hendak ke Desa Marataing Kabupaten Alor untuk datang ke hari pasar.
Saat kakak korban pergi, maka pelaku SM yang masih berada di rumah korban dan dalam keadaan mabuk mendatangi korban yang sedang tidur sendirian di ruangan dapur rumah korban.
Melihat korban tidur sendirian, pelaku SM berniat memperkosa korban dengan cara membekap mulut korban agar korban tidak berteriak lalu dengan secara leluasa memperkosa korban.
Namun ketika pelaku SM menjalankan aksinya, salah satu teman kakak korban bernama Edi melihat langsung perbuatan SM.
“Karena takut maka pelaku SM pun kabur dan berlari meninggalkan korban yang sudah diperkosanya,” jelas Kabidhumas.
Atas peristiwa tersebut Edi, menceritakan ke warga setempat, sehingga warga membawa korban ke Puskesmas untuk divisum.
“Warga langsung menghubungi kakak korban untuk menceritakan kejadian tersebut. Pihak keluarga korban juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alor Timur guna diproses secara hukum,” pungkas Kabid Humas polda NTT. (wil)













