Gadis 14 Tahun di Kupang jadi Korban Pencabulan, Pelaku Ditangkap

Gadis 14 Tahun di Kupang jadi Korban Pencabulan, Pelaku Ditangkap

Kupang, penatimor.com – Seorang pemuda berinisial GG alias Given (19) yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur diamankan polisi.

Given sempat mencoba kabur saat hendak ditangkap anggota Unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang pada Selasa (22/3/2021) petang.

Namun usaha Given kabur berhasil digagalkan Tim Buser yang dipimpin Kanit Buser Aipda Yance Sinlaeloe.

Given ditangkap di perumahan pengungsi, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Terduga pelaku pencabulan ini diketahui merupakan warga Gang Kosmos, belakang kantor Dinas Sosial Provinsi NTT, Kota Kupang

“Awalnya kita panggil dia (Given) sebagai saksi dan dua kali panggilan diabaikan makanya kita jemput paksa,” ungkap Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH., saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2021) siang.

Kasus ini mencuat setelah ada laporan korban yang masih anak di bawah umur sejak awal Maret 2021.

Dalam laporan tersebut terungkap, korban berinisial N yang berusia 14 tahun mengaku dicabuli pada 1 Februari 2021 lalu.

Peristiwa itu bermula dari perkenalan terduga pelaku dengan korban melalui aplikasi Michat.

Dari situ, komunikasi berlanjut pada pertemuan hingga korban disetubuhi di rumah Given di Gang Cosmos, belakang kantor Dinas Sosial Provinsi NTT, Kelurahan Oepura, Kota Kupang.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota telah dua kali mengirimkan surat panggilan kepada Given guna memberikan keterangan.

Namun surat panggilan tidak pernah ditanggapi oleh Given, sehingga polisii pun akhirnya memburu Given, hingga akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Kupang Kota.

Untuk saat ini penyidik Unit PPA Polres Kupang Kota masih melakukan pemeriksaan Given untuk memastikan statusnya.

Terduga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (wil)

error: Content is protected !!