KUPANG, PENATIMOR – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang mengeksekusi sebidang tanah di Jalan Palapa, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Rabu (15/12/2021).
Sebelumnya tanah tersebut disengketakan melalui gugatan perdata di Pengadilan dengan perkara Nomor: 29/Pdt.G/2014 antara penggugat/pemohon eksekusi Rudy Oematan dengan tergugat/termohon eksekusi Ny. Greetje Jeane Koemesah Rondo dan Jaya Suprana.
Lisa Rahmat, SH., selaku kuasa hukum dari Jaya Anggrawang, kepada media ini, Rabu (15/12/2021) menilai eksekusi tersebut cacat yuridis dan formil yang tidak mengikat, karena kliennya Jaya Anggrawang tidak disertai dalam turut tergugat.
Sedangkan tanah tersebut sudah dibeli kliennya dari Greetje Jeane Koemesah Rondo.
“Tanah tersebut juga sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama Jaya Anggrawang,” sebut Lisa.
“Eksekusi itu hanya main hantam saja, dan lucunya Pengadilan memberikan nama Jaya Angrawang atau Jaya Suprana atau Jaya Anggrawang. Padahal dalam gugatan tidak ada. Karena sudah dilakukan eksekusi, maka saya ambil langkah hukum dengan akan melaporkan pidana,” sambung dia.
Langkah hukum segera ditempuh karena menurut Lisa, tanah yang dieksekusi milik Jaya Anggrawang, bukan tanahnya Greetje Jeane Koemesah Rondo dan Jaya Suprana.
“Klien saya Jaya Anggrawang tidak menerima surat eksekusi dari Pengadilan. Eksekusi ini cacat hukum, karena sudah cacat yuridis dari awal, karena tidak ada Jaya Anggrawang dalam gugatan,” tegasnya.
Lisa menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam eksekusi tanah ini.
“Saya menduga ada terlibat mafia tanah, dan hari ini di lahan yang dieksekusi saya melihat mafia tanah tersebut,” imbuhnya.
Lisa juga mempertanyakan kedatangan seseorang berinisial CP di tanah tersebut.
“Ada apa dengan kedatangannya di lahan eksekusi, sebab dalam perkara perdata ini tidak ada namanya,” protes Lisa.
Sebelumnya Lisa mengaku juga sudah melaporkan ke KPK terkait mafia tanah di NTT.
Sedangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) II nya masih dalam pemeriksaan dan Jaya Anggrawang masih melakukan upaya hukum PK.
Terpantau, eksekusi tanah tersebut berjalan lancar dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polsek Oebobo dibantu Polres Kupang Kota.
Dalam pemberitaan sebelumnya,
Ketua Panitera Yulius Bolla mengatakan bahwa proses eksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan.
Eksekusi terhadap obyek sengketa dalam Perkara Perdata Nomor: 29/Pdt.G/2013/ PN Kpg tanggal 17 Desember 2013, jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor:31/PDT/2014 PTK, tanggal 12 Juni 2014, jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2724 K/2014 28 April 2015, jo. Pdt/2014, tanggal 28 April PK/Pdt jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 457/Pdt/ 2017, tanggal 19 Oktober 2017, jo. Putusan Mahkamah Agung RI tentang Peninjauan Kembali II, Nomor 765 PK / Pdt/ 2019, tanggal 17 Desember 2019, antara Rudy Oematan sebagai Penggugat/ Pemohon Eksekusi melawan Ny. Greetje Jeane Koemesa Rondo Cs, sebagai Tergugat/Termohon Eksekusi, seluas lebih kurang 7.455 m² dengan batas-batas.
Sementara kuasa hukum penggugat/pemohon eksekusi yang dikonfirmasi media ini melalui ponsel tidak merespon, hingga berita ini diterbitkan. (wil)