HUKRIM  

Dugaan Penipuan Ratusan Juta, Pasutri Rosca dan Ully Riwu Kaho Dipolisikan

Dugaan Penipuan Ratusan Juta, Pasutri Rosca dan Ully Riwu Kaho Dipolisikan

KUPANG, PENATIMOR – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kupang dipolisikan di Polres Kupang Kota atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pasutri yang dipolisikan adalah Ully Jonathan Riwu Kaho dan Rosca Leonita Riwu Kaho.

Keduanya adalah orangtua dari Nadia Riwu Kaho, runer up Miss Indonesia tahun 2020.

Kasus ini dilaporkan oleh David Fransiscus Kenenbudi (45), warga Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Berdasarkan laporan polisi: LP/B/263/IV/201/SPK Resor Kupang Kota tanggal 21 April 2021.

Pelapor David Fransiscus Kenenbudi melalui kuasa hukumnya, Jacoba Yanti Siubelan, SH., merasa kurang puas dengan kinerja aparat penyidik Polres Kupang Kota karena terkesan penanganan kasus diperlambat.

Ia juga menyebutkan perkaranya sudah terjadi sejak tahun 2015 lalu.

Sebelumnya, laporan kasus pidana di Polda belum berujung karena jaksa mengembalikan berkas dengan status P-19 namun belum dilengkapi penyidik Polda NTT.
“Maka kami ajukan perkara perdata karena terlapor wanprestasi atas hutang piutang dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang,” kata Yanti Seubelan kepada wartawan, Jumat (13/8/2021) siang.

Lanjut dia, dalam putusan perdata, hakim Pengadilan Negeri Kupang, Tjokorda Putra Budi Pastima, SH.,MH., dalam putusannya Nomor: 30/Pdt.G.S/2020/PN KPG pada tanggal 21 Desember 2020 memutuskan mengabulkan gugatan penggugat (David) untuk sebagian.

“Menyatakan hukum bahwa tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi,” demikian salah satu bunyi putusan tersebut.

Untuk itu, tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar/mengganti kerugian kepada penggugat sejumlah Rp 210.709.248.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan apabila para tergugat tidak melaksanakan pembayaran sejumlah uang tersebut setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan milik para tergugat dapat disita untuk mencukupi membayar sejumlah uang sebagai pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Amar putusan juga menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 376.000.

“Namun hingga saat ini, para tergugat belum beritikad baik melaksanakan putusan ini dan belum membayar uang Rp 210.709.248 sesuai putusan pengadilan tersebut,” ungkap Yanti.

Ditambah David, pada tanggal 27 Maret 2021, dilakukan pertemuan pertama antara David dengan Rosca setelah putusan di Moca Cafe.

Saat itu Rosca berjanji akan membayar pada tanggal 5 April 2021. Lalu alasan badai Seroja sehingga tunda pada tanggal 8 April 2021.

“Lalu melalui WhatsApp ke pengacara, tunda lagi ke tanggal 17 April 2021 sampai kemudian tidak ada kabar,” tambah Yanti.

Dilanjutkan Yanti, bahwa pada Rabu (21/4/2021), David dan pengacara ke kampus PGRI untuk bertemu dengan Ully Jonathan Riwu Kaho.
Ully Jonathan Riwu Kaho menurut Yanti, merasa tidak punya tanggung jawab, malah menghina, sehingga pihaknya memilih untuk membuat laporan polisi pada hari itu juga dan baru pada tanggal 10 Mei 2021 dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk klarifikasi di Polres Kupang Kota.

“Pada tanggal 30 Juni 2021, kami selaku pelapor diundang penyidik ke Polres Kupang Kota untuk menyampaikan niat Rosca,” sebut Yantim

Hal ini diikuti keluarnya SP2HP pada tanggal 30 Juli 2021, SP2HP yang dikirim ke pengacara tertanggal 5 Juli 2021 pada tanggal 30 Juli 2021.

Melalui Whatsapp, penyidik berjanji dilakukan gelar perkara pada tanggal 6 Agustus 2021, namun tidak pernah terjadi.

Penyidik juga berjanji memanggil terlapor Ully Jonathan Riwu Kaho sebelum dilakukan gelar perkara namun hingga saat ini tidak pernah dilakukan.

“Seolah-olah dia (Ully Jonathan Riwu Kaho) kebal pada hukum,” tandas Yanti Siubelan.

“Tolong penyidik segera tindak lanjuti. SP2HP hanya berjalan di tempat padahal kita butuh langkah konkrit. Jangan terkesan ada sesuatu tetapi kita minta prosesnya berjalan cepat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak Rosca dan Ully belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan kasus ini.

Sementara Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH., yang hendak dikonfirmasi di kantornya tidak berada di tempat karena sedang ke luar daerah. (wil)