Kupang, penatimor.com – Aksi sejumlah pengusaha sapi di Kota Kupang, Provinsi NTT, Senin (15/6/2020) malam, yang melakukan protes ke kantor Karantina Hewan Klas 1 Kupang, dinilai tidak tepat sasaran.
Pasalnya, ada dugaan pengiriman sapi fiktif ke Jakarta melalui tol laut.
Selain fiktif, mereka juga menduga adanya monopoli pengusaha yang menyebabkan pengiriman sapi tersendat.
Terkait dugaan pengiriman sapi secara fiktif ini, A. A. Hamzah selaku Plh. Kepala Balai Karantina Hewan Provinsi NTT, angkat bicara.
Menurut Hamzah, kewenangan Balai Karantina hanya untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan sapi tersebut, dan memastikan sapi tersebut dikirim dalam keadaan sehat.
Sedangkan kewenangan untuk menetapkan kuota pengiriman sapi ada pada Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi NTT.
“Untuk penetapan pengiriman sapi melalui tol laut, yang melakukan penetapan untuk dikirim, itu juga kewenangan dari Dinas Peternakan Provinsi NTT,” kata Hamzah kepada wartawan di kantornya, Selasa (16/6) sore.
Dia menegaskan, tidak ada prosedur karantina sama sekali terkait dengan kuota pengiriman dan tidak ada hubungan dengan karantina.
“Sekali lagi, Karantina Hewan hanya berhubungan dengan sapi yang sehat atau tidak. Untuk pengiriman dan jumlah kouta adalah kewenangan Dinas Peternakan,” tegas dia.
Dijelaskan, Balai Karantina hanya menerima penetapannya dari Dinas Peternakan, dan petugas akan melakukan verifikasi semuanya, dimulai dari permohonan sampai administrasi nya.
Sehingga terkait pengaduan para pengusaha sapi ini, seharusnya kepada Dinas Peternakan.
Sedangkan kedatangan aparat kepolisian dari Polres Kupang Kota di Balai Karantina hanyalah untuk memastikan kelengkapan dokumen.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT Danny Suhadi, belum dapat dikonfirmasi, karena sedang melakukan rapat.
Sebelumnya, salah satu pengusaha sapi yang juga Direktur CV Sutami Putra Jaya,Tono Sutami, mengungkapkan, dugaan monopoli dan pengiriman fiktif itu terungkap ketika surat permohonan tol 1 dari pengusaha untuk pengiriman sapi, dialihkan ke tol 3.
Ironisnya, kapal pengangkut sapi KM Cemara Nusantara untuk tol 3 hingga kini masih rusak.
Akibat pengalihan ke tol 3, sapi-sapi milik pengusaha yang sudah disiapkan di karantina tertahan.
Ironisnya, kuota 1001 ekor sapi sesuai penetapan Dinas Peternakan tak sesuai di lapangan.
Karena faktanya, hanya 400 ekor sapi yang dikirimkan melalui KM Cemara Nusantara 1.
“Permohonan kami ke tol 1, tetapi malah dialihkan. Sementara kapal untuk tol 3 masih rusak. Kenapa sapi-sapi yang selama ini dikarantina tidak dimuat untuk penuhi kuota? Kenapa kelabui kami dengan mengalihkan ke tol 3 yang kapalnya masih rusak,” ujarnya kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
Kanit Tipikor, Satreskrim Polres Kupang Kota Ipda Fernando Oktober, mengatakan bahwa pihaknya turun ke lokasi karantina ini, karena mendapat informasi bahwa ada pengaduan dan protes dari pengusaha.
“Sehingga kami langsung merespon atas pengaduan dan protes ini bersama penyidik Polres Kupang Kota dan Tim Buser Polres Kupang Kota langsung mendatangi kantor Karantina Hewan,” kata Fernando.
Menurutnya, kedatangannya pada mereka untuk memintai keterangan dari petugas karantina dan memeriksa sejumlah dokumen pengiriman sapi.
“Untuk itu belum ada dokumen yang disita, kami masih kumpulkan baket,” ujar Kanit Tipikor, Ipda Fernando. (wil)