KUPANG, PENATIMOR – Kasus dugaan penipuan dan pengelapan dana deposito milik nasabah Bank Bukopin atas nama Rebeka Adu Tadak (RAT) masih dalam penyelidikan oleh pihak Ditreskrim Umum Polda NTT.
Kasus ini dilaporkan RAT terhadap tenaga marketing Bank Bukopin Tbk, Jeklin Tibuludji (JT) karena diduga telah menggelapkan uang RAT sebesar Rp 3 miliar.
Terhadap kasus yang menyeret namanya, sebagai terlapor, JT, dan pernyataan pernyataan yang menyudutkan, JT melalui kuasa hukumnya angkat bicara membeberkan sejumlah fakta dalam kasus ini.
Kuasa hukum JT, Natalia Rusli, S.H.,MHc.,C.L.A., yang juga selaku Founder Master Trust Law Firm, saat konferensi pers di Kupang, Selasa (3/8/2021), menjelaskan dan membeberkan fakta – fakta yang sebenarnya terjadi di atas permasalahan dugaan rekayasa laporan terhadap JT.
“Terhadap rumor yang beredar bahwa JT menggelapkan atau membobol dana sebesar Rp 3 miliar, sangat tidak masuk akal, karena klien kami hanya seorang tenaga marketing,” kata Natalia Rusli.
Lanjut dia, dana sebesar Rp 3 miliar yang dipindahkan ke PT Mahkota atas permintaan dari pelapor RAT.
“Pemindahan dana itu karena ibu Rebeka tergiur dengan bunga 11 % per tahun, lalu atas persetujuan RAT klien saya memindahkan dana tersebut yang sesuai dengan SOP yang berlaku di Bank Bukopin dan disupport dengan keterangan OJK NTT,” beber Natalia.
“Bahwa keterangan dari ibu Rebeka, klien kami menggelapkan atau membobol, itu sangat tidak berdasar dan mengada-ada,” sambung dia.
Natalia juga membeberkan beberapa fakta yang menurutnya tergambar jelas bahwa uang yang dipindahkan ke PT Mahkota atas pengetahuan dan persetujuan dari Rebeka.
“Ia juga mengisi form bersedia atau menginginkan menjadi nasabah PT Mahkota, tanpa paksaan dari siapa pun juga. Form terisi beserta tanda tangan ibu Rebeka sendiri, bukan klien kami yang menandatangani,” tegas Natalia.
Selain itu, menunjukan bukti tanda terima (bilyet) yang ditandatangani sendiri oleh RAT (Pelapor).
“Pada tanggal 10 Januari 2021, ibu Rebeka bersurat ke PT Mahkota, meminta pencairan dana. Semua fakta tertera tanda tangan ibu Rebeka, bahkan ibu Rebeka sudah menikmati bunga dari investasi di PT Mahkota,” urai Natalia.
Bunga pertama diterima di bulan Desember tahun 2019 sebesar Rp 28 juta, bunga kedua diterima bulan Januari tahun 2020.
“Ibu Rebeka sudah mencicipi, sudah menikmati bunga tersebut,” tandas Natalia.
Ditambah kuasa hukum JT, Bryan Roberto Mahulae,S.H.,M.H(c)., C.LA., menjelaskan, bahwa Rebeka juga dengan sadar telah mendaftarkan diri dalam PKPU.
“Penundaan kewajiban membayar hutang, perkara Nomor 76, perdata khusus, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Yang saat ini PT Mahkota dalam PKPU. Artinya ibu Rebeka di dalam daftar kreditur PKPU, ibu Rebeka tertera namanya sebagai kreditur,” jelasnya.
“Kami mendapatkan data dari pengurus PKPU PT Mahkota bahwa nama ibu Rebeka diakui sebagai kreditur. Artinya, dana dari ibu Rebeka sudah masuk ke PT Mahkota dengan sah dan PT Mahkota akan mengembalikan sesuai proposal perdamaian dalam PKPU itu, yang sudah dihomologasi oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” tandasnya.
Dalam persoalan ini, lanjut Natalia, kliennya sama sekali tidak ada niat untuk melakukan penggelapan dana nasabah Bank Bukopin.
Semua transaksi berkaitan dengan pemindahan dana RAT adalah atas keinginan RAT sendiri, dibuktikan dengan bukti foto, telepon, bilyet, bukti transfer, dan bukti tanda tangan lebih dari lima kali.
Sehingga semua bukti tersebut sudah diserahkan ke penyidik Polda NTT.
Ditambahkan, terlapor Jecklin, bahwa yang dirinya lakukan kepada ibu Rebeka itu murni marketing terhadap nasabah- nasabah yang lain.
“Jadi tidak pernah ada niat atau rencana menipu ibu Rebeka. Saya hanya membantu mengarahkan ibu Rebeka untuk mendapatkan bunga yang lebih sesuai keinginannya,” pungkasnya. (wil)