KUPANG, PENATIMOR – Kasus dugaan malpraktek kembali terjadi di Kota Kupang.
Kali ini pelakunya seorang pria bernama Antonius Elfridus Haikilo asal Kabupaten TTU.
Pelaku telah diamankan polisi pasca menerima laporan dari seorang korban yang juga pasien berinisial DL.
Korban DL juga merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua.
Akibat dugaan malpraktek gigi yang dilakukan pelaku, gigi korban mengalami ngilu dan bengkak.
Kasus ini dilakukan pelaku di kostnya di wilayah Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Palaku berhasil ditangkap di Kelurahan Noemuti, Kabupaten TTU oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kupang Kota.
Hal ini dikatakan Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana Binti Tarung, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Hasry Manase Jaha, kepada media ini, Kamis (23/9/2021) siang.
Menurut Kasat Reskrim, korban pergi ke tempat pelaku untuk memasang gigi palsu dan menambal gigi.
Tetapi setelah memasang gigi palsu, bagian gigi yang dipasang bengkak dan terasa ngilu.
“Peralatan yang digunakan pelaku berupa
serbuk alkril dan liquit sedangkan alat lain berupa alat spatel, kaca mulut dan pingsit,” kata Kasat Reskrim.
Pelaku sendiri merupakan tamatan Diploma III Teknik gigi, ia juga tidak mempunyai surat STrG, dan surat kompetisi Dari dokter Gigi.
Selain beroperasi di Kota Kupang, pelaku juga beroperasi di Kabupaten TTU.
Ia juga mengaku sebagai dokter.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Mapolres Kupang Kota, dan proses hukum kasus ini sedang dalam tahap pemberkasan oleh penyidik Tipidter Polres Kupang Kota.
Pelaku juga dikenakan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2), Undang-Undang Nomor 29 tahun 2014 tentang Kedokteran.
Sementara, korban saat ini sudah mendapatkan perawatan dan dalam proses pemulihan. (wil)