KUPANG, PENATIMOR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemda Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5.956.786.664,40., akhirnya terbukti secara hukum di Pengadilan Tipikor Kupang.
Dua terdakwa, Hartono Fransiscus Xaverius yang adalah mantan Kepala BPN Kota Kupang, dan Petrus Krisin, telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim.
Menariknya, Hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara lebih tinggi dari yang dituntut Jaksa alias Ultra Petita.
Amar putusan Majelis Hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek, secara tegas menyatakan terdakwa Hartono Fransiscus Xaverius telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas beberapa kejahatan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hartono Fransiscus Xaverius dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” sebut Sarlota.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan agar terdakwa tetap ditahan serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.
Untuk diketahui, putusan Majelis Hakim ini lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tanggal 13 September 2024.
Sesuai amar tuntutan JPU, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun, 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 50juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Sementara amar putusan untuk terdakwa Petrus Krisin menyatakan yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Petrus Krisin dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ungkap Ketua Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim juga menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan serta membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000.
Terkait dengan amar putusan Majelis Hakim tersebut, Reinhold Imanuel Herandric Lay selaku penasehat hukum dari terdakwa Petrus Krisin, mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim terhadap kliennya ini lebih tinggi dibandingkan dengan Tuntutan JPU.
Amar tuntutan JPU yakni menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Petrus Krisin dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Terhadap putusan tersebut, JPU dan penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dipimpin Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek didampingi oleh dua orang hakim anggota yakni Lizbet Adelina dan Mike Priyantini, berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Kamis (3/10/2024).
Bagaimana Nasib Jonas Salean?
Untuk diketahui, kasus ini juga menyeret nama mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean selaku pihak yang menguasai tanah yang menjadi obyek perkara tersebut.
Dalam proses hukum perkara ini, Jonas Salean hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Namun, dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Hartono Fransiscus Xaverius, JPU menyebutkan terdakwa ini telah melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama dengan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean, dan juga Erwin Piga dalam berkas terpisah.
Erwin Piga selaku Juru Ukur BPN Kota Kupang juga telah berstatus tersangka dan perkaranya pun sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan.
Sementara terhadap Jonas Salean yang saat ini kembali maju menjadi Calon Wali Kota Kupang, belum diketahui perkembangan status hukumnya dalam perkara ini.
Kabarnya, pemeriksaan terhadap Jonas Salean akan kembali dilanjutkan setelah seluruh tahapan Pilkada Kota Kupang selesai.
Mengingat, jauh sebelum tahapan Pemilu 2024 (Pileg, Pilpres dan Pilkada) dimulai, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menunda pemeriksaan, khususnya kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada tahap penyelidikan maupun penyidikan, terhadap calon peserta dalam kontestasi Pemilu 2024.
Hal ini semata-mata untuk memastikan netralitas semua jajaran Kejaksaan, dengan menjaga marwah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan atau politik praktis bagi kelompok manapun yang akan mempengaruhi dan mengganggu terselenggaranya Pemilu serentak 2024.
Diberitakan sebelumnya, Jonas Salean telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 839 seluas 420 m2 atas nama dirinya sendiri, ke penyidik Pidsus Kejati NTT.
SHM ini pun telah disita penyidik sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemda Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5.956.786.664,40.
Sikap kooperatif ini ditunjukkan oleh mantan Wali Kota Kupang itu dengan menyerahkan langsung SHM tersebut ke penyidik Mourest Aryanto Kolobani, SH.,MH., di kantor Kejati NTT pada Kamis (6/6/2024) sekira pukul 14.20 Wita.
Penyerahan SHM Nomor 839 dilakukan Jonas Salean setelah sehari sebelumnya dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor Kejati NTT selama 9 jam.
Sebelumnya, Jonas Salean bersikeras tidak mau menyerahkan SHM tersebut, saat didatangi oleh penyidik di kediamannya.
Penyidik lalu menyita obyek tanah yang dikuasai Jonas Salean dengan memancang plang penyitaan di tanah yang menjadi obyek perkara ini.
Jonas saat itu tak tinggal diam. Dia juga melakukan perlawanan dengan memancang plang yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah sah sebagai miliknya berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 576K/Pdt/2021.
Plang berukuran sedang dan berwarna kuning itu dipancang pada Selasa (20/2/2024) malam, persis di dekat plang penyitaan yang dipancang penyidik Kejati NTT, atau di depan ruko yang digunakan sebagai rumah makan Waroenk.
Diberitakan sebelumnya, dari tiga kaveling tanah Pemkab Kupang yang menjadi obyek perkara ini, salah satunya dikuasai oleh Jonas Salean, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 839 seluas 420 m2.
Di atas tanah yang dikuasai oleh Jonas Salean ini, berdiri bangunan ruko yang saat ini disewakan untuk rumah makan Waroenk, dari sebelumnya ditempati untuk rumah makan Palam.
Mantan Kepala BPN Perkaya Jonas dan Istrinya Rp 2,6 Miliar
Sementara, Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya terhadap Hartono Fransiscus Xaverius, SH., menyebutkan perbuatan terdakwa itu telah memperkaya Jonas Salean dan istrinya Resdyana Ndapamerang. Nilainya pun cukup fantastis, yaitu mencapai Rp2.690.697.048.
Menurut Penuntut Umum, perbuatan Hartono yang adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, telah memperkaya Jonas Salean dengan bertambahnya asset tanah di atas objek tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang dengan terbitnya Sertipikat Hak Milik Nomor: HM 00839 – Fatululi dan Surat Ukur Nomor: 85/Fatululi/2013 seluas 420 m2 dengan nilai Rp2.050.697.048. Perbuatan Hartono juga memperkaya Resdyana Ndapamerang sebesar Rp 640.000.000.
Selain Jonas Salean dan istrinya, perbuatan Hartono juga memperkaya Petrus Krisin (terdakwa dalam penuntutan terpisah) sebesar Rp 150.000.000 dari hasil penjualan tanah. Kemudian, Yonis Oeina (Alm) sebesar Rp 150.000.000 dari hasil penjualan tanah.
Lebih lanjut diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa Hartono Fransiskus Xaverius tidak pernah mengajukan permohonan pengukuran dan pemetaan, padahal diketahuinya bahwa permohonan dari Jonas Salean dalam proses meneliti kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik hak milik atas tanah tidak layak dan tidak dapat dikabulkan atau diproses lebih lanjut.
Akan tetapi, terdakwa tetap memproses sampai dikeluarkannya Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Nomor: 175/HM/BPN 53.72/2013 tentang Pemberian Hak Milik atas nama Jonas Salean, SH., M.Si., atas tanah di Kelurahan Fatululi tanggal 23 Mei 2013.
Terdakwa Hartono juga disebutkan menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: HM 00839-Fatululi dan Surat Ukur Nomor: 85/fatululi/2013 atas nama Jonas Salean SH., M.Si., padahal diketahuinya Permohonan Pendaftaran Hak Nomor: 6529/2013 tanggal 25 Juni 2013 untuk kegiatan Pendaftaran SK Hak Nomor: 175/HM/BPN 53.72/2013 tentang Pemberian Hak Milik atas nama Jonas Salean atas tanah di Kelurahan Fatululi tidak layak untuk didaftarkan dan diterbitkan Sertipikat Hak Milik dan Surat Ukur, akan tetapi terdakwa Hartono Fransiskus Xaverius tetap mendaftarkan hak dan menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor HM 00839 -Fatululi serta Surat Ukur atas nama Jonas Salean.
Padahal diketahui oleh terdakwa Hartono Fransikus Xaverius, terhadap objek yang dimohonkan terdapat alas Hak Pemerintah Kabupaten Kupang melalui penunjukan kapling Nomor: 7/kwk/Dinas/KPG/1989 tanggal 17 Oktober 1989.
Penuntut Umum juga menguraikan bahwa pada tahun 2013, saat menjabat sebagai Wali Kota Kupang periode 2012-2017, Jonas Salean mengeluarkan Rekomendasi Wali Kota Kupang Nomor:Pem.034/001/ 2013, tanggal 2 Januari 2013 tanpa permohonan, menunjuk dirinya sendiri dan ditandatangani oleh dirinya sendiri, setelah diparaf oleh Ir. Thomas Jansen Gah selaku Plt. Sekda Kota Kupang dan oleh Drs. Daud Hironimus Djira selaku Kabag Tata Pemerintahan Kota Kupang.
Kemudian pada hari yang sama, Jonas mengeluarkan Surat Penunjukan Tanah Kapling Nomor: Pem.596/01/I/2013 tanggal 2 Januari 2013 atas nama dirinya sendiri dengan luas 420 M² yang dikoreksi oleh Plt Sekda Kota Kupang Ir. Thomas Ga, kemudian ditandatangani oleh dirinya sendiri selaku Wali Kota Kupang, dimana letak tanah yang ditunjuk oleh Jonas Salean terletak di atas tanah milik Pemkab Kupang dalam hal ini Kantor Catatan Sipil.
Jonas Salean “Berkas Terpisah”
Sementara itu, ada fakta yang mengejutkan dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Hartono Fransiscus Xaverius, SH., dimana Penuntut Umum menyebutkan nama Jonas Salean, SH., M.Si., sebagai pihak yang diduga turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, bersama terdakwa Hartono Frasiskus Xaverius, dan Erwin Piga yang juga tersangka perkara ini.
Bahkan, di dalam surat dakwaan itu, Penuntut Umum dengan tegas menyebutkan Jonas Salean dalam “berkas terpisah”.
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Hartono Fransiskus Xaverius, SH., bersama saksi Jonas Salean, SH.,M.Si., berkas terpisah, dan saksi Erwin Piga,” sebut Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaan itu juga, Penuntut Umum menguraikan tentang perbuatan menerima dan memproses permohonan hak atau kegiatan pemeriksaan tanah, dan juga permohonan pendaftaran hak yang dilakukan Jonas Salean. (bet)













