Dugaan Korupsi Pengalihan Tanah Hypermart Frans Seda Naik Penyidikan

Dugaan Korupsi Pengalihan Tanah Hypermart Frans Seda Naik Penyidikan

Kupang, penatimor.com – Kejati NTT telah melakukan ekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengalihan lahan aset negara atau Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak ketiga yang terletak di Jalan Frans Seda, Kota Kupang kepada PT Nusa Investa Mandiri.

Dimana di atas lahan pemerintah tersebut dulunya adalah eks kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kupang dan kini telah berdiri Hypermart.

“Hari ini statusnya kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kajati NTT Dr Yulianto dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/7/2020).

Menurut Kajati, pengendalian perkara ini ketika sudah dilakukan ekspose di Kejati NTT, maka putusan dan pengendaliannya ada di tangan Kajati NTT.

“Teknisnya, penanggung jawabnya ada di Kajari Kabupaten Kupang,” sebut Kajati.

Sementara, Kajari Kabupaten Kupang Shirley Manutede, menjawab wartawan, mengatakan, terkait kasus lahan Hypermart ini pihaknya sedang melakukan pendalaman.

Ditanyakan terkait tindakan hukum yang akan dilakukan penyidik terhadap obyek lahan beserta aktivitas yang sedang berlangsung di atasnya, Kajari Kabupaten Kupang, enggan menjelaskan lebih jauh.

“Kami sedang lakukan pendalaman dan itu menyangkut teknis penyidikan. Potensinya kerugian negaranya belum kami rangkum,” kata Shirley.

Sementara, mengenai tindakan hukum penyitaan, Shirley sampaikan hal tersebut juga menyangkut rangkaian penyidikan yang belum dapat disampaikan.

Namun demikian, Shirley katakan mengenai perbuatan melawan hukum atau mens rea nya sudah jelas, sehingga ditingkatkan ke penyidikan.

Terkait dengan jumlah saksi yang sudah diperiksa, lagi-lagi Shirley enggan menjelaskan.

“Itu juga teknis penyidikan, yang masih akan kami sampaikan ke pak Kajati. Jadi belum bisa kami sampaikan di sini,” imbuh mantan KTU Kejati NTT ini.

Kajati NTT Yulianto menambahkan, perkara ini adalah tunggakan tahun 2019 dan setelah dievaluasi ternyata sudah cukup bukti permulaan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Terkait kasus lahan Hypermart, Kajati tegaskan bahwa penyidikan itu tidak boleh menghambat lajunya pembangunan dan lajunya investasi untuk masyarakat NTT.

“Penyidikan atau penindakan boleh berjalan, tapi lajunya pembangunan itu tidak boleh terhambat, karena tujuan negara ini didirikan adalah untuk kesejahteraan masyarakat NTT,” jelas Kajati. (wil)

error: Content is protected !!