Dua Siswi SD Disetubuhi Pria Dewasa di Hutan, Dikasih Uang Rp10 Ribu

Dua Siswi SD Disetubuhi Pria Dewasa di Hutan, Dikasih Uang Rp10 Ribu

BA’A, PENATIMOR – Entah apa yang merasuk pikirannya, seorang pria di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, nekat menyetubuhi dua gadis cilik yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Mirisnya lagi, kedua korban berinisial AI (5) dan MT (7) disetubuhi pelaku bernisial FH (43) di hutan.

Korban AI saat ini duduk dibangku kelas 1, dan MT siswi kelas 2.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi pada Jumat (11/8/1/2023) siang, dan telah dilaporkan pihak keluarga berdasarkan laporan polisi Nomor:LP/B/49/VIII/2023/SPKT/RES RN/POLDA NTT, tanggal 13 Agustus 2023.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono S.ST., M.K.P., yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono, SH., Rabu (23/8/2023), membenarkan.

Kasat mengaku, kasus ini sudah ditindaklanjuti penyidik Unit PPA. Pelaku pun sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan di Rutan Polres Rote Ndao untuk menjalani proses hukum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Menurut Kasat, kasus ini bermula pada Jumat (11/8/2023), dimana kedua korban pulang sekolah lalu mengganti pakaian, kemudian pergi ke rumah saksi RP karena ada acara kumpul keluarga.

Kemudian, RP mengajak kedua korban dan dua temannya pergi bermain ke rumah tersangka yang berjarak sekitar 100 meter dari tempat pesta.

Saat kedua korban sementara bermain di depan rumah tersangka, datanglah tersangka dan memanggil kedua korban.

Kedua korban lalu mendekat, dan tersangka langsung memegang tangan kedua korban lalu membawa keluar dari halaman rumah.

“Korban AI sempat tanya ke tersangka, “katong pi mana”. Lalu dijawab tersangka, “mari katong pi hutan”. Lalu korban MT menjawab, “beta sonde mau”. Kedua korban berontak, tetapi tersangka memegang kuat tangan mereka, dan menuju hutan,” beber Kasat Reskrim.

Setelah sampai di hutan, tersangka mengatakan akan memberikan uang kepada kedua korban.

Tersangka lalu membentang sarung di tanah, sembari meminta korban MT untuk menanggalkan celana. Korban MT lantas membuka celananya, sehingga langsung disetubuhi tersangka. Setelah itu, tersangka juga menyetubuhi korban AI.

Usai melancarkan aksi bejatnya, tersangka memberikan uang Rp10 ribu kepada kedua korban, sembari meminta agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtua mereka.

Namun, sesampainya di rumah, korban AI melaporkan kejadian yang dialami ke kakaknya, dan oleh kakaknya hal tersebut diadukan kepada ibu korban. Kasus tersebut pun langsung dilaporkan Polres Rote Ndao untuk diproses hukum. (wil)

error: Content is protected !!