Dua Pemuda Korban Penikaman di Kupang Sekarat di RS Siloam, Polisi Bekuk Pelaku

Dua Pemuda Korban Penikaman di Kupang Sekarat di RS Siloam, Polisi Bekuk Pelaku

Kupang, penatimor.com – Warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, digegerkan dengan insiden penikaman.

Dua korban sekarat karena ditikam dengan pisau dan hingga kini sekarat di Rumah Sakit Leona dan Rumah Sakit Bhayangkara.

Teridentifikasi korban bernama Riky Adu yang juga warga Kelurahan Kayu Putih dan Marthen, warga Kelurahan Oesapa.

Kedua korban mengalami banyak luka tusukan.

Pelaku diketahui bernama Edwin Nataniel Silopo, warga Kota Kupang yang juga resedivis kasus perjudian.

Kasus ini dengan tempat kejadian perkara (TKP) persis di depan mini market Bli mart, Kelurahan Kayu Putih.

Dua Pemuda Korban Penikaman di Kupang Sekarat di RS Siloam, Polisi Bekuk Pelaku

Kapolres Kupang Kota AKBP Satria Perdana P.T. Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Ipru Hasri Manase Jaha saat dikonfirmasi media ini, Kamis (4/2/2021) siang, membenarkan kejadian tersebut.

Dijelaskan Kasat Reskrim, awalnya dua korban lagi duduk bersama, namun pada waktu korban Marthen turun ke arah bawah bertemu dengan tersangka, karena tersangka dengan korban Marthen sebelumnya sudah ada permasalahan.

Sehingga saat bertemu terjadi cek-cok dan perkelahian sehingga tersangka langsung menikam korban Marthen sebanyak tiga kali di bagian dada, perut dan dahi.

Karena melihat korban Marthen sudah ditikam tersangka, datanglah korban Riky Adu langsung memukul tersangka.

“Tidak terima dipukul, tersangka juga langsung menikam korban Riky Adu,” urai Kasat.

Atas kejadian tersebut, warga sekitar langsung menghubungi pihak kepolisian dan dengan cepat pelaku barhasil ditangkap oleh Tim Buser Polres Kupang Kota dipimpin Kanit Buser Aipda Yance Sinlaeloe dengan dibackup anggota piket Tamnos Kupang.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Kupang Kota untuk menjalani proses hukum. Dia dikenakan Pasal 351 KUHP.

“Dua korban sampai saat ini masih sekarat di rumah sakit sehingga belum bisa diambil keterangan,” tutup Kasat. (wil)