Kupang, Penatimor.com – DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong dan mendukung pemerintah Provinsi untuk pembiayaan kesejahteraan rakyat (Kesra) terhadap guru negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pemberian insentif tambahan penghasilan untuk guru honorer komite dan yayasan.
Anggota Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Rabu (7/11/2018).
Menurut Winston, untuk besaran insentif masih harus disesuaikan dengan data yang dimiliki, karena tenaga guru honorer komite dan yayasan bukan hanya di sekolah negeri saja tetapi juga untuk yang ada di sekolah swasta.
“Karena ini sebagai tugas pemerintah, sehingga kami amanatkan supaya dicek. Kalau misalkan besaran honor guru negeri sudah Rp.1 juta, maka tentu berbeda dengan yang honornya masih Rp.100 ribu. Memang di anggaran kita patok Rp.400 ribu tetapi ini akan dihitung kembali berdasarkan data yang valid, dan kita berharap ini bisa mengurusi sembilan sampai 10 ribu guru komite dan yayasan,” katanya.
Winston menyatakan, terkait hal dimaksud, saat ini sedang dibahas di Badan Anggaran (Banggar) untuk direalisasikan. Hal ini, lanjut Winston, merupakan suatu peningkatan signifikan di anggaran pendidikan provinsi, dan membuktikan bahwa Pemerintah Provinsi dan DPRD berkomitmen serta memberikan perhatian penuh terhadap nasib para guru honorer.
“Ini akan dialokasi pada 2019. Bahwa terkait jumlah atau nominalnya masih diformulasi oleh pemerintah. Kalau untuk guru negeri pasti sama, untuk kesranya pasti setara. Tetapi untuk guru komite dan yayasan masih akan dikonsolidasi dahulu data-datanya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sesuai amanat Komisi V, besaran insentif harus setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), tetapi karena kemampuan keuangan daerah berbeda maka tentunya akan disesuaikan.
“Secara khusus untuk insentif tambahan bagi guru komite dan yayasan, kita alokasikan Rp.49 miliar. Ini suatu jumlah yang cukup besar, tetapi kita berani menggunakan politik anggaran untuk membiayai ini,” papar Winston.
Ketua Fraksi Partai Demokrat ini berharap, pemangku kebijakan teknis yakni Dinas Pendidikan, Sekolah dan Yayasan dapat menyediakan data yang valid, sehingga bisa ditindaklanjuti terkait pembiayaan insentif tersebut.
“Terutama terhadap sekolah swasta yang sangat rendah honornya, seperti sejumlah sekolah di Kabupaten Kupang yang honor gurunya hanya Rp100 ribu,” tandasnya. (R2)