KUPANG, PENATIMOR – Jaksa eksekutor
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang mengeksekusi terpidana Welly M. Dimoe Djami selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Sinar Pancasila Kupang.
Eksekusi dilakukan jaksa setelah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Welly M. Dimoe Djami merupakan terpidana atas perkara pemalsuan surat
pencairan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun 2014 pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Sinar Pancasila Kupang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Noven V. Bulan, SH., MH., yang dihubungi via ponsel pada Senin (10/1/2021) malam, membenarkan adanya eksekusi terhadap terpidana Welly M. Dimoe Djami.
“Hari ini telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana Welly M. Dimoe Djami dalam kasus pemalsuan surat pencairan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun 2014,” kata Noven.
Terpidana dieksekusi berdasarkan putusan MA RI yang mana terpidana divonis hukuman 5 bulan penjara.
“Terpidana dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang mana terpidana divonis selama 5 bulan penjara dengan perintah ditahan,” imbuh Noven.
Lanjutnya, sebelum terpidana dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, dilakukan pemeriksaan kesehatan berupa rapid test dan dinyatakan sehat sehingga layak ditahan di Lapas.
Berdasarkan putusan MA RI, terpidana Welly M.Dimoe Djami dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 263 ayat (1) KUHAPidana.
Saat dilakukan eksekusi oleh jaksa, terpidana Welly M. Dimoe Djami tidak melakukan perlawanan.
Dalam proses eksekusi ini, jaksa Evelin Dimu Hau, Nova Sina dan Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Agus Deddy dibantu oleh aparat kepolisian Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota. (wil)