Kupang, penatimor.com – Diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial, akun facebook “Asep Jeff” dilaporkan ke polisi di Mapolda NTT.
Pelapor nya adalah Kapolsek Maulafa Kompol Margaritha R. Sulabessi, Sos.
Sedangkan terlapor adalah Stefanus Jeffons (52) alias Kang Asep Jeff, selaku pemilik akun facebook “Asep Jeff”.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi: LP/237/VII/Res1.24/ 2019/ SPKT tanggal 11 Juli 2019.
Akun facebook “Asep Jeff” dilaporkan karena memposting pernyataan yang mengandung unsur pencemaran nama baik institusi kepolisian (Polsek Maulafa) dengan postingan: “Polsek Maulafa Jago Rekayasa Kasus, Kapolsek Maulafa Baingao dan Buta Knop”.
Tidak terima dengan postingan tersebut, Kapolsek Maulafa langsung membuat laporan polisi.
Laporan tersebut langsung ditangani Subdit V Ditkrimsus Polda NTT, sehingga diakukan mediasi pada Selasa (30/7).
Mediasi tersebut turut dihadiri Stefanus Jeffons selaku pemilik akun Facebook “Asef Jeff” dan Kompol Margaritha R. Sulabessi.
Mediasi dilakukan di ruang gelar perkara Ditkrimsus Polda NTT.
Dengan mediator Panit V Ipda Rifai, SH., dan Panit Cyber Ipda Markus Foeh, SH.
Asep Jeff dalam mediasi tersebut, mengatakan, postingan yang dimuat dalam akun facebook pribadinya hanya dibuat untuk mengkritik kinerja polisi Polsek Maulafa di media sosial facebook dengan tujuan untuk melindungi masyarakat luas pada umum nya.
Kesempatan juga diberikan kepada pelapor Kapolsek Maulafa, Kompol Margaritha R. Sulabessi.
Dijelaskan Kapolsek, dalam postingan yang ditulis dalam akun facebook “Asep Jeff”, mengatakan: Polsek Maulafa itu Ahli Dalam Rekayasa Kasus, Kapolsek Maulafa, Bai ngao dan Buta Knop”.
“Harus dijelaskan arti nya, karena tiga kalimat itu tidak diterima oleh lembaga kepolisian,” tegas Kapolsek Maulafa.
Setelah terlapor menjelaskan arti kalimat yang diposting di akun fecebook nya terhadap instansi kelembagaan kepolisian, Asep Jeff juga meminta maaf, dan berjanji akan menghapus postingan yang dibuat nya.
Pelapor juga memaafkan apa yang telah ditulis terlapor dalam akun facebook nya. Tapi untuk proses hukum tetap dijalankan sesuai prosedur.
Terlapor juga langsung diperiksa oleh penyidik Ditreskrim Panit Cyber Ipda Markus Foeh, SH.
“Untuk kasus tindak pencemaran nama baik, Asef Jeff dikenakan Undang-Undang ITE Nomor 45 ayat 3 Jo Pasal 27 Pasal 3 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” sebut Ipda Markus. (wil)