KUPANG, PENATIMOR – Seorang guru agama Kristen di Kupang mengadukan pengawas Pendidikan Agama Kristen (PAK) ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kupang.
Diketahui guru ini bernama Melianus Asamau, guru agama Kristen pada SMK Negeri 3 Kota Kupang.
Dia melaporkan dengan bersurat ke kantor Kemenag Kota Kupang dengan sangkaan menghilangkan hak-hak dana tunjangan profesi guru dengan sepihak. Laporan ditujukan kepada pengawas PAK SMA-SMK Kota Kupang bernama Drs Alexander Timo, MM.
Pengawas ini diduga telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan sangat meresahkan. Hal ini dikatakan oleh Melianus Asamau ketika dikonfirmasi media ini, Senin (11/10/2021) pagi.
Dijelaskannya bahwa kejadian ini telah dilakukan secara sadar dan sengaja menghilangkan hak-haknya selaku guru dalam memperoleh dana tunjangan profesi guru.
Selain itu, adapun fakta-fakta lain yang terjadi, yaitu yang bersangkutan diduga telah menghentikan pencairan dana tunjangan profesi Melianus Asamau untuk bulan Oktober tahun 2020 yang seharusnya bukan merupakan kewenangannya.
“Pencairan dana tunjangan profesi dihentikan pada bulan Juli dan Agustus tahun 2021 yang seharusnya bukan merupakan kewenangan pengawas,” kata Melianus
“Secara organisasi kami guru agama Kristen SMA-SMK se-Kota Kupang sangat resah dan keluhkan keberadaan pengawas PAK atas namaAlexander Timo,” lanjut dia.
Menurut Melianus, tindakan oknum pengawas ini sudah pernah diajukan secara lisan kepada Kepala Seksi Bimas Kristen Kota Kupang, namun tidak ditindak lanjuti sampai saat ini. (wil)