KUPANG, PENATIMOR – Salah satu Pos Penyekatan PPKM di wilayah kota dan kabupaten Kupang diduga digunakan mengonsumsi minum keras (Miras)m
Pos penyekatan PPKM ini berada di Jalur 40, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Selain menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19, diduga digunakan sebagai tempat mengonsumsi minum keras oleh petugas yang berjaga di tempat tersebut.
Akibat digunakan sebagai tempat miras, seorang anggota Sat Pol PP Provinsi NTT menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh petugas yang sementara berjaga di pos tersebut.
Kasus pengeroyokan ini dengan korban bernama Migel Pah, anggota Satu Pol PP Provinsi NTT pada Sabtu (31/7/2021) malam.
Dengan tempat kejadian perkara (TKP) pada Pos Penyekatan PPKM, Jalur 40, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Informasi yang dihimpun media ini, kasus pengeroyokan berawal saat korban yang hendak pulang ke rumahnya di wilayah Kelurahan Batakte.
Namun korban berhenti di Pos Penyekatan tersebut dan ikut mengonsumsi minuman keras (Miras) bersama dengan petugas yang sementara berjaga.
Pada saat korban juga ikut bersama mengonsumsi miras, seketika korban langsung dikeroyok oleh petugas yang sementara minum bersama-sama.
Akibatnya dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian bibir dan kepala.
Korban juga langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasus tindak pidana pengeroyokan ini sudah dilaporkan istri korban ke pihak kepolisian Mapolda NTT.
Selain itu Istri korban juga sudah melaporkan ke pimpinan Sat Pol PP Provinsi NTT.
Dengan ada kejadian pengeroyokan ini, lokasi Pos Penyekatan PPKM langsung didatangi oleh pihak keluarga korban, mempertanyakan kejadian tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Pol PP Provinsi NTT belum berhasil dikonfirmasi.
Media ini sudah menghubungi Kasat via telepon dan pesan WhatsApp akak tetapi belum dijawab.
Selain itu, Ketua Tim Penyekatan PPKM Kota Kupang juga belum berhasil dikonfirmasi. (wil)