KUPANG, PENATIMOR – Empat karyawan Hotel Swiss Belcourt Kupang yang dikenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak mengadu ke Dinas Nakertrans Provinsi NTT.
Pengaduan tersebut lantaran manajemen hotel yang beralamat di Jalan Timor Raya Kelurahan Kelapa Lima itu belum membayar gaji mereka sewaktu masih aktif bekerja.
Marlin C. Ndun, salah satu karyawan yang di-PHK, mengatakan, kontrak kerja nya dengan pihak Hotel Swiss Belcourt berlaku sampai bulan Mei 2023.
Namun pada tanggal 10 September 2022, Marlin mengaku dipanggil oleh manajemen untuk memasukan surat pengunduran diri nya.
“Alasan nya perusahaan tidak percaya saya lagi untuk bekerja di situ,” kata Marlin saat diwawancarai awak media ini di Kupang, belum lama ini.
Menurutnya, waktu masih aktif bekerja dirinya sebagai staf administrasi. Namun tiba-tiba dirinya dipanggil untuk membuat surat pengunduran diri oleh Agung Angoro selaku Regener Operasional Swiss Belcourt untuk area Indonesia.
“Kami menduga permintaan untuk membuat surat pengunduran diri agar pihak hotel tidak membayar pesangon kami,” ungkap Marlin yang mewakili tiga rekannya.
Menurutnya, PHK sepihak terhadap mereka tidak mendasar, karena selama bekerja mereka tidak pernah membuat kesalahan dan menerima surat panggilan atau surat peringatan.
“Kalau sudah terkena verbal warning baru diberikan SP 1, SP 3 dan SP3, dan selanjutkan diberikan surat keluar,” ungkap Marlin.
Untuk itu, pengaduan ke Dinas Nakertrans Provinsi NTT agar gaji mereka saat masih aktif bekerja dapat dibayar.
Namun walaupun sudah membuat surat pengunduran diri, tetap saja gaji mereka belum juga diterima.
“Untuk hak gaji yang harus saya terima, yaitu pada tanggal 15 September 2022 harus terima biaya servis cass pada bulan Agustus, dan tanggal 28 September harus menerima gaji pada bulan Agustus. Namun pihak hotel belum membayarkan. Hal ini juga sama dengan tiga rekan kerja lainnya yang gajinya juga belum diterima dan sudah membuat surat pengunduran diri,” urai Marlin.
Sebelum mengadu ke Dinas Nakertrans Provinsi NTT, Marlin mengaku sudah menghubungi pihak hotel untuk meminta gaji mereka, namun perusahaan selalu beralasan dan hanya memberikan janji.
“Pihak hotel pernah menghubungi saya secara pribadi untuk membuat surat pernyataan bahwa pernah diberikan makan oleh pihak hotel. Namun saya tidak mengikuti permintaan mereka karena aturan hotel, kita tidak boleh makan dalam hotel tapi harus makan di kantin hotel. Dan memang kami tidak pernah diberikan makan,” tandas Marlin.
Pasca pengaduan tersebut, Dinas Nakertrans juga telah memfasilitasi mediasi tahap pertama dengan manajemen hotel.
Saat mediasi, pihak Dinas Nakertrans Provinsi NTT meminta agar manajemen Hotel Swiss Belcourt segera membayar gaji keempat karyawan yang di-PHK.
“Pihak hotel minta waktu satu minggu lagi,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Hotel Swiss Belcourt belum berhasil dikonfirmasi. (wil)